Bukan Hari Libur, Presiden Jokowi Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional
Atas
pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari
Penyiaran Nasional.
“Menetapkan
tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA
Keputusan Presiden itu.
Ditegaskan
dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu. (red/Pusdatin)
No comments