• Breaking News

    Curi Handphone, Dua Orang Warga Pekon Badak Ditangkap Jajaran Polsek Limau

    Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dibekuk aparat Polsek Limau.

    Tanggamus, Kejarfakta.com -- Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Firdaus (33) dan Lega Vernando (27), dibekuk aparat Polsek Limau, Rabu (3/4/19) pukul 02.00 Wib, dini hari.

    Dari tangan kedua tersangka yang juga merupakan warga Pekon Badak itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3S warna merah milik korbannya Dwihani Febrianti (21) yang merupakan tetangga para tersangka.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban pada 7 Maret 2019, dimana korban kehilangan 2 unit handphone yang sedang dicarger di kamarnya.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya dengan barang bukti 1 handphone korban yang dikuasai tersangka," ungkap AKP Ichwan Hadi didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Sugianto.

    Lanjutnya, terkait satu barang bukti handphone milik korban yang belum diketemukan. Pihaknya masih terus menelusuri keterangan tersangka. "Untuk 1 handphone lain yang dilaporkan korban masih dalam pencarian," ujarnya.

    AKP Ichwan Hadi menjelaskan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatannya dengan cara menjebol jendela belakang rumah korban, kemudian mengambil 2 handphone tersebut dan kabur melalui pintu belakang.

    "Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 3,6 juta," jelasnya. Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 kotak handphone, 1 handphone Oppo A3S diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus.

    "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

    Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yakni Firdaus yang berperan masuk kedalam rumah korban. Bahwa dirinya mencongkel jendela menggunakan besi yang telah dibuangnya. Dia juga yang masuk ke dalam rumah dan mengambil dua handphone korban dan keluar melalui pintu belakang.

    "Saya yang masuk rumah korban lewat jendela waktu itu sekitar pukul 03.00 Wib. Lega yang mengawasi sekitar, setelah mendapatkan handphone kami sembunyikan di rumah," kata Firdaus dalam keterangannya.

    Sementara itu, berdasarkan penuturan korban, pencurian yang terjadi sebulan silam tersebut diketahuinya sekitar pukul 07.30 Wib. Ketika dirinya bangun tidur melihat pintu belakang sudah terbuka dan jendela belakang juga terbuka dengan terdapat bekas congkelan.

    "Waktu itu saya tidur di depan tv, ketika terbangun melihat pintu dan jendela belakang terbuka langsung memeriksa kamar. Ternyata 2 handphone saya hilang," kata korban di Mapolsek Limau. (*)

    No comments

    Post Top Ad