Curi Handphone, Dua Orang Warga Pekon Badak Ditangkap Jajaran Polsek Limau
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dibekuk aparat Polsek Limau.
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Dua tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curat) di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Firdaus
(33) dan Lega Vernando (27), dibekuk aparat Polsek Limau, Rabu (3/4/19) pukul
02.00 Wib, dini hari.
Dari tangan kedua tersangka yang juga merupakan warga Pekon
Badak itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3S warna merah
milik korbannya Dwihani Febrianti (21) yang merupakan tetangga para tersangka.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kapolsek
Limau AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan
korban pada 7 Maret 2019, dimana korban kehilangan 2 unit handphone yang sedang
dicarger di kamarnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dapat
teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya dengan
barang bukti 1 handphone korban yang dikuasai tersangka," ungkap AKP
Ichwan Hadi didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Sugianto.
Lanjutnya, terkait satu barang bukti handphone milik korban
yang belum diketemukan. Pihaknya masih terus menelusuri keterangan tersangka.
"Untuk 1 handphone lain yang dilaporkan korban masih dalam
pencarian," ujarnya.
AKP Ichwan Hadi menjelaskan, modus operandi kedua tersangka
melakukan kejahatannya dengan cara menjebol jendela belakang rumah korban,
kemudian mengambil 2 handphone tersebut dan kabur melalui pintu belakang.
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian
senilai Rp. 3,6 juta," jelasnya. Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua
tersangka dan barang bukti 2 kotak handphone, 1 handphone Oppo A3S diamankan di
Polsek Limau Polres Tanggamus.
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363
KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yakni Firdaus
yang berperan masuk kedalam rumah korban. Bahwa dirinya mencongkel jendela
menggunakan besi yang telah dibuangnya. Dia juga yang masuk ke dalam rumah dan
mengambil dua handphone korban dan keluar melalui pintu belakang.
"Saya yang masuk rumah korban lewat jendela waktu itu
sekitar pukul 03.00 Wib. Lega yang mengawasi sekitar, setelah mendapatkan
handphone kami sembunyikan di rumah," kata Firdaus dalam keterangannya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan korban, pencurian yang
terjadi sebulan silam tersebut diketahuinya sekitar pukul 07.30 Wib. Ketika
dirinya bangun tidur melihat pintu belakang sudah terbuka dan jendela belakang
juga terbuka dengan terdapat bekas congkelan.
"Waktu itu saya tidur di depan tv, ketika terbangun
melihat pintu dan jendela belakang terbuka langsung memeriksa kamar. Ternyata 2
handphone saya hilang," kata korban di Mapolsek Limau. (*)
No comments