Dirayu akan Bertanggung Jawab, Korban di Setubuhi di Areal Kebun Sawit
Ilustrasi
Lampung Tengah,
Kejarakta.com -- Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Surabaya Polres
Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap tersangka pencabulan, Gustam (38), warga Dusun 5 Rt 03 Rw 01 Kampung
Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lamteng, Jumat (12/04/19) pukul 14.00 WIB.
Pencabulan tersebut terjadi pada
hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 08.30 WIB, di areal perkebunan
sawit yang ada di kampung Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lamteng.
Tersangka berhasil membujuk dan merayu korban, bahwa jika korban sampai hamil maka tersangka akan bertanggung jawab dan akhirnya korban termakan oleh bujuk rayu tersangka.
Tersangka Pencabulan
Tersangka ditangkap atas laporan dari orang tua korban ke
Polsek Seputih Surabaya, berdasarkan surat Polisi No LP : Lp / 85-B/ IV/2019/ Polda Lampung /Res
LamTeng/ Sek Sebaya Tgl 12 April 2019, yang menjelaskan bahwa anak pelapor yang
masih dibawah umur bernama (Bunga) telah mengalami perbuatan cabul/ disetubuhi
oleh tersangka.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Kapolsek
bersama anggotanya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Mendapat informasi
dari warga tentang keberadaan tersangka di kampung Rajawali Kecamatan Bandar
Surabaya, maka Kapolsek beserta anggota melakukan pengintaian terhadap tersangka dan berhasil ditangkap.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat
dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap
anak dibawah umur, atas perubahan UU RI
no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Iptu Des Herison mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma,
S.Ik., M.Si. (*)
No comments