• Breaking News

    Dirkrimsus Polda Lampung Hadiri Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan DD di Pesawaran

    Dirkrimsus Polda Lampung Hadiri Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan DD di Pesawaran

    Pesawaran, Kejarfakta.com -- Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti , didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Popon A Sunggoro dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menggelar sosialisasi juga pembinaan dan pengawasan Dana Desa (DD), kepada seluruh kepala desa Se-Kabupaten 
    Pesawaran, Selasa (2/4/19) di Aula Pemkab Pesawaran.

    Bupati Pesawaran Dhendi Ramadhona sangat menyambut kehadiran Dirkrimsus dalam sosialisasi tersebut,  untuk memberi pemahaman kepada para kepala Desa dalam pengelolaan DD digelontorkan melalui APBN.

    “Agar seluruh kepala desa mengelola dengan baik dan tepat sasaran, merata dan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” jelas Bupati.

    Ditambahkan Bupati, kegiatan sosialisasi yang dihadiri pihak polda Lampung merupakan representasi sinergitas Polri dan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),  yang telah menandatangani nota (MoU),  terkait pencegahan juga pengawasan pengelolaan DD.

    Terpisah Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti, mengatakan sosilisasi pembinaan tujuannya, agar dalam pengelola DD benar-benar untuk mensejahterakan masyarakat dan sesuai aturan yang telah ditentukan.

    “Agar tidak terjadi penyimpagan dalam pengelolaan keuangan desa, atau dana desa yang diKelola kepala desa,” ujar Subakti.
    Menurut Subakti, tujuan DD tersebut mensejahterakan masyarakat,  dan pembangunan di desa secara merata dan tepat sasaran.

    “Untuk itu Kepala Desa pun harus transfaran juga selalu musyawarah, pada masyarakat dalam penggunaan dana desa untuk itu jangan sampai ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa yang diterima setiap tahunya di Setiap-tiap desa khususnya pesawaran,” ujar nya.

    Ditambahkannya, terutama yang harus dipahami para Kepala Desa,  dalam perencanaan mulai pelaksanaan juga sistem pelaporannya harus benar-benar jelas, dalam penggunaan serta laporannya.

    Sementara  terkait adanya laporan pidana tentang  DD khususnya Pesawaran saat  hanya ada sebatas surat masuk tentang adanya dugaan-dugaan.

    Reporter :  Deva
    Editor      :  Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad