Gakkumdu Tindak Lanjuti Dugaan Petugas KPPS Buka Kotak Suara Tanpa Ikuti Prosedur
Komisioner Bawaslu Johani, S
Melawi- Kalbar, Kejarfakta.com -- Sentra Gakkumdu tengah
menindaklanjuti dugaan petugas KPPS di Desa Nyanggai tentang pembukaan kotak
suara dan pencoblos surat suara.
Pihak Bawaslu Kabupaten Melawi menyebut petugas KPPS yang
diduga membuka kotak suara dan pelaku pencoblosan terancam hukuman 2 tahun
penjara.
"Ancaman pidananya maksimal 2 tahun. Kami memproses
sebagaimana mekanisme di Bawaslu. Kami langsung tindaklanjuti, investigasi dan
klarifikasi. Kemudian masuk di Sentra Gakkumdu," Kata Komisioner
Bawaslu Johani, S kepada wartawan saat
wawancara di kantor Bawaslu Melawi, Selasa(23/4/19).
Petugas tersebut membuka kotak suara tanpa mengikuti
prosedur dan diduga membiarkan oknum masyarakat untuk mencoblos surat suara
khususnya suara DPRD Kabupaten/Kota diperkirakan puluhan surat suara yang sudah
tercoblosTPS 02 Desa nyanggai Kecamatan
Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.
Namun Johan belum bisa menyampaikan alasan petugas KPPS
mencoblos membuka surat suara saat ini, sebut dia, Gakkumdu masih mendalami
apakah mereka diminta oleh tim sukses partai atau caleg tertentu.
Lantaran kasus tersebut, dilakukan pemungutan suara ulang
(PSU) di TPS 02 Desa Nyanggai pada hari kamis tanggal 25 Maret 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Melawi Dedi Suparjo membenarkan adanya
kekeliruan dan kesalahan petugas KPPS tersebut. “Masalah proses selanjutnya
kita serahkan kepada Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
(Jon/Red)
No comments