Kasus AB Sang Dokter Gadungan, Resmi Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Polres Bengkulu Selatan
melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan tahap II,
pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Bengkulu Selatan, Jum'at(5/4/19), terkait meninggalnya pemandu lagu di
salah satu tempat karaoke di Bengkulu Selatan pada 5 Februari 2019 yang lalu.
Ariyanda Bara Agustian alias AB (40) tahun, diduga dokter
gadungan dan mempunyai salon pangkas rambut pria/wanita beralamat Jalan Tripkastalani
No.101 Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu
Selatan, diduga telah menyebabkan Desi, warga Jawa Barat (Jabar) meninggal
dunia setelah mendapatkan suntikan dari AB.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Pornomo S.Ik., melalui
kanit Tipidter Ipda Gunawan membenarkan, bahwa melaksanakan tahap II ke JPU,
kasus meninggalnya pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Bengkulu Selatan
pada tanggal 05 Februari 2019 yang lalu.
"AB selain mempunyai salon, AB bisa mengobati orang
dengan cara mengaku sebagai orang medis. Padahal dengan cara yang bukan dia
miliki atau seolah-sebagai orang medis. AB menyebabkan meninggalnya Desi, pemandu
lagu di salah satu karaoke di Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Menurut Ipda Gunawan,
Ariyanda Bara Agustian alias AB, dapat perkara setiap orang yang buka tenaga
kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah
memiliki izin dan atau setiap orang yang dengan sengaja mengunakan alat, metode
atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan
kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda rigester dokter gigi atau surat tanda registrasi dokter
gigi atau surat izin praktik.
AB dikenakan Pasal : 83
jo pasal 64 Undang-undang RI nomor
36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau pasal 78 jo pasal 73 ayat (2)
Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. (Asiun/red)





No comments