KPU Way Kanan Berikan Deadline Waktu Bagi Parpol Pemilu 2019 untuk Menyerahkan LPPDK
Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz
Way Kanan, Kejarfakta.com -- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Way Kanan, memberikan deadline waktu sampai dengan tanggal 2 Mei pukul
18.00 WIB, bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal tersebut, disampaikan Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz
didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, Selasa
(23/4/19), bahwa saat ini, KPU Way Kanan telah membuka helpdesk untuk membantu
memfasilitasi Partai Politik dalam penyerahan LPPDK kepada KPU Propinsi Lampung
yang akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.
Bila tidak serahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Caleg terancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih. Hal
ini sebagai amanat Peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Terhitung sejak hari Senin (22/4/19) helpdesk KPU Kabupaten
Way Kanan telah menyampaikan deadline penyerahan LPPDK ini dengan memberikan
surat pemberitahuan serta membuka layanan konsultasi. Nantinya, KPU Way Kanan
yang akan mengirimkan dokumen dimaksud ke KPU Propinsi Lampung.
Tercatat sejak helpdesk dibuka beberapa Partai Politik sudah
berkonsultasi di anataranya Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura.
Untuk jadwal penyerahan di tingkat KPU Kabupaten, dimulai tanggal 26 April s/d
1 Mei setiap hari pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Ketua KPU berharap, Partai Politik dapat memenuhi kewajiban
penyerahan dokumen LPPDK ini, sehingga tidak mengganggu dan menghambat Partai
itu sendiri pasca rekapitulasi hasil Pemilihan Umum 2019 yang akan menetapkan
para caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif. (Yasir/Red)
No comments