• Breaking News

    KPU Way Kanan Berikan Deadline Waktu Bagi Parpol Pemilu 2019 untuk Menyerahkan LPPDK

    Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz 

    Way Kanan,  Kejarfakta.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan, memberikan deadline waktu sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 18.00 WIB, bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

    Hal tersebut, disampaikan Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, Selasa (23/4/19), bahwa saat ini, KPU Way Kanan telah membuka helpdesk untuk membantu memfasilitasi Partai Politik dalam penyerahan LPPDK kepada KPU Propinsi Lampung yang akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

    Bila tidak serahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Caleg terancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih. Hal ini sebagai amanat Peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

    Terhitung sejak hari Senin (22/4/19) helpdesk KPU Kabupaten Way Kanan telah menyampaikan deadline penyerahan LPPDK ini dengan memberikan surat pemberitahuan serta membuka layanan konsultasi. Nantinya, KPU Way Kanan yang akan mengirimkan dokumen dimaksud ke KPU Propinsi Lampung.

    Tercatat sejak helpdesk dibuka beberapa Partai Politik sudah berkonsultasi di anataranya Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura. Untuk jadwal penyerahan di tingkat KPU Kabupaten, dimulai tanggal 26 April s/d 1 Mei setiap hari pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    Ketua KPU berharap, Partai Politik dapat memenuhi kewajiban penyerahan dokumen LPPDK ini, sehingga tidak mengganggu dan menghambat Partai itu sendiri pasca rekapitulasi hasil Pemilihan Umum 2019 yang akan menetapkan para caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif. (Yasir/Red)

    No comments

    Post Top Ad