Kurang Dari 1 X 24 Jam TeamTekab 308 Polres Lamteng Berhasil Mengamankan Pelaku Curas
Lampung Tengah, Kejarfakta.com - Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan Ferry Arpen Tomy (26) warga Dusun 1 kampung Aji pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lamteng, Senin (01/4/19) di pinggir jalan kampung Aji Pemanggilan, Kecamatan, Anak Tuha Lampung Tengah.
Kasat
Reskrim AKP Firmansyah, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made
Rasma , S.Ik, M.Si., menjelaskan, berawal dari korban Putra Andani hari Minggu
(31/3/19) jam 10.00. WIB, membawa Truck pasir dengan tujuan Bandar Jaya, setibannya di Kampung Fajar Bulan pelaku memberhentikan mobil dan kemudian naik
mobil korban.
Dengan
lajunya kendaraan korban pelaku beraksi mengancam akan mengambil dompet dan HP
korban, karena takut korban bilang duitnya ada dilaci mobil dan diambil oleh pelaku sebesar dua puluh
lima ribu Rupiah.
Kok segini kata pelaku, mana yang lainnya dan korban memberikan uang sebesar dua puluh ribu
Rupiah, pelaku turun dari mobil dan kabur.
Atas
kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/ 422-B /III/2019/Polda Lpg /Res LT, Tanggal 31 Maret
2019, Ujar Firmansyah.
Team tekab
308 Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap
pelaku Ferry Arpen Tomy ketika keluar melintas pinggir jalan Kampung Aji
Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah pelaku berhasil ditangkap.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana
dengan ancaman 9 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH.,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.,(*)
No comments