Lingkungan Sri Galuh Kelurahan Sekincau, Kawasan Tanpa Rokok
Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Puskemas Sekincau menggelar
kegiatan sosilisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di kantor Kelurahan
Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (5/4/19).
Kegiatan yang bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Saber
Pungli ini di hadiri oleh Camat Sekincau Mazdan, S.Sos., MM., Kapolsek Sekincau
Kompol Suharjono, SH., Kepala Puskesmas Sekincau Martalena, S.ST., Lurah
Sekincau Juarsah, S.Kom., Serta tokoh Pemuda, Masyarakat dan Kader kesehatan.
Camat kecamatan sekincau Mazdan, ketika di hubungi
menjelaskan, kegiatan sosialisasi Kawasan KTR dalam rangka mensosilisasikan
lingkungan Sri Galuh Kelurahan Sekincau sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Dalam Kegiatan ini kita mensosilisasikan lingkungan Sinar
Galuh sebagai lingkungan percontohan KTR, nantinya dengan adanya peraturan ini
masyarakat di lingkungan setempat dihimbau untuk merokok pada tempat yang telah di sediakan, tidak menyiapkan rokok
pada acara-acara tertentu, seperti acara yasinan dan lainnya, juga tidak
merokok didalam rumah, “ ujar Mazdan.
Mazdan menambahkan, hal ini untuk mendukung peraturan Pemerintah Daerah Lambar, Perda KTR No : 1 Tahun 2017 dan untuk kesehatan kita juga. “Nantinya apabila program ini berhasil akan dilaksanakan di pekon yang lain,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Puskesmas Sekincau, Martalena, S.ST
mengatakan, KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko
ancaman gangguan kesehatan, karena lingkungan tercemar asap rokok.
“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak
bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat
lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok,” ujarnya. (Ade/red)






No comments