Masyarakat Datangi Kantor Bawaslu Beltim
Perwakilan masyarakat Beltim saat di kantor Bawaslu Beltim, Sabtu (20/4/19).
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Perwakilan masyarakat Belitung Timur (Beltim) sambangi
kantor Bawaslu Beltim, Jum'at, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedatangan beberapa orang perwakilan masyarakat Beltim
tersebut guna melaporkan tindakan pelanggaran Pemilu yang terindikasi telah
dilakukan oleh beberapa orang Caleg dari partai, dan satu pasangan Capres
Cawapres peserta Pemilu 2019, di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Babel), yang diduga dilakukan oleh timses masing-masing Caleg
dan Pasangan Capres Cawapres tersebut.
Adapun perwakilan masyarakat tersebut yang dipimpin oleh
Rudi JW dan M. Nur serta beberapa orang masyarakat lainnya, mereka langsung
mendatangi kantor Bawaslu Beltim di komplek perkantoran terpadu yang
beralamatkan di jalan raya Manggar-Gantung.
Laporan tersebut diterima langsung oleh ketua Bawaslu Epan,
wakil ketua Bawaslu Aris dan beberapa anggota Bawaslu Kabupaten Beltim lainnya.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut tim Gakkumdu yang diantaranya adalah
Ricki.
Dalam laporan tersebut, Rudi JW baru sekedar menyampaikan
secara lisan kepada Bawaslu, bahwa hal ini, ia dan kawan kawan lakukan guna
menindaklanjuti aduan dari beberapa masyarakat yang menyaksikan para timses
Caleg yang akan dilaporkan telah melakukan pelanggaran Pemilu, dengan melakukan
tindakan politik uang (money politik). Namun mereka tidak berani melaporkan
langsung kepada Gakkumdu, dengan alasan takut dijadikan tersangka dan akan
diproses secara hukum juga.
Oleh karena alasan itu,
maka masyarakat mengetahui pelanggaran tersebut hanya mengadukan kepada
para penggiat kontrol sosial masyarakat. Yakni diantaranya adalah Rudi JW dan
kawan-kawan, untuk melaporkan tindakan pelanggaran tersebut.
"Pada kesempatan ini, kami ingin melakukan upaya
pelaporan terhadap beberapa orang Caleg beserta timsesnya juga salah satu
pasangan Capres dan Cawapres dengan Timsesnya yang telah terindikasi melakukan
tindakan pelanggaran Pemilu berupa politik uang atau money politik yang dikenal
dengan serangan fajar. Kami melakukan ini adalah mewakili beberapa orang
masyarakat yang menyaksikan pelanggaran tersebut. Namun tidak berani melaporkan
langsung kepada Gakkumdu, karena takut terkena juga sanksi pidananya
nanti," kata Rudi JW kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu.
Menanggapi hal ini baik Bawaslu maupun Gakkumdu Beltim sama
sama berpendapat bahwa masyarakat yang menyaksikan tindakan pelanggaran tak
perlu takut dan khawatir untuk melakukan pelaporan langsung kepada Bawaslu dan
Gakkumdu karena hal tersebut justru bagus karena itu adalah intrepretasi dari tindakan
yang mendukung upaya negara dalam melakukan Pemilu yang jujur dan adil.
Namun, Bawaslu dan Gakkumdu mengingatkan agar si pelapor,
melakukan pelaporan sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Yakni, si
pelapor agar membuat laporan tertulis dan disampaikan kepada Bawaslu pada hari
kerja, dalam kurun waktu selambat lambatnya tujuh hari kerja, sejak
diketahuinya tindakan pelanggaran tersebut, bukan sejak terjadinya tindakan
pelanggaran tersebut.
Walaupun demikian jangan sampai jeda waktu antara kejadian
dan diketahuinya itu terlalu lama sewaktu melaporkannya, sehingga nanti akan
menjadikannya kadaluarsa dan sulit untuk diproses. Dan ditambahkan lagi bahwa
isi dari laporan tersebut harus mengandung keterangan yang sejelas jelasnya
meliputi nama si pelapor, nama yang terlapor, kejadian perkaranya dimana, pada
tanggal berapa, kronologis kejadian sebagai formilnya dan harus disertai alat
bukti materil yakni dua alat bukti dan satu orang saksi.
"Jadi laporan yang bapak bapak sampaikan sekarang ini,
karena pada hari ini adalah bukan hari kerja maka kami anggap laporan lisan ini
bersifat informatif saja. Dan akan kita bahas sekarang guna memberi petunjuk
dalam pelaporan resminya nanti, yang harus bapak bapak buat dan sampaikan pada
hari kerja nanti. Pada hari Senin nanti, dengan syarat syarat dan prosedur
serta aturan yang telah ditetapkan tadi," jelas Epan ketua Bawaslu.
Akhirnya setelah mereka merasa jelas semuanya, baik pihak
pelapor maupun yang menerima laporan Rudi JW dan kawan kawan juga Bawaslu dan
Gakkumdu Beltim akhirnya mengakhiri pertemuan tersebut kurang lebih pukul
16.30. wib.
Saat diwawancarai oleh wartawan, Rudi JW menerangkan bahwa
ia dan kawan kawan akan kembali lagi ke Kantor Bawaslu, Senin (22/4/19), guna
menyampaikan laporan secara formil dan tertulis.
"Kami akan kembali lagi kesini (Kantor Bawaslu) pada
hari Senin nanti guna menyampaikan laporan secara formil dan tertulis. Dalam
pemilu kami menghimbau agar masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami
kejadian (penerima) money politik, tidak akan dipidanakan, jadi jangan takut
untuk memberikan kesaksian. Ini demi tegaknya demokrasi yang melahirkan wakil
wakil rakyat yang jujur dan bermartabat," tandas Rudi JW. (Marsidi/Red).
No comments