• Breaking News

    Masyarakat Datangi Kantor Bawaslu Beltim

    Perwakilan masyarakat Beltim saat di kantor Bawaslu Beltim, Sabtu (20/4/19).

    Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Perwakilan  masyarakat Belitung Timur (Beltim) sambangi kantor Bawaslu Beltim, Jum'at, sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kedatangan beberapa orang perwakilan masyarakat Beltim tersebut guna melaporkan tindakan pelanggaran Pemilu yang terindikasi telah dilakukan oleh beberapa orang Caleg dari partai, dan satu pasangan Capres Cawapres peserta Pemilu 2019, di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diduga dilakukan oleh timses masing-masing Caleg dan Pasangan Capres Cawapres tersebut.

    Adapun perwakilan masyarakat tersebut yang dipimpin oleh Rudi JW dan M. Nur serta beberapa orang masyarakat lainnya, mereka langsung mendatangi kantor Bawaslu Beltim di komplek perkantoran terpadu yang beralamatkan di jalan raya Manggar-Gantung.

    Laporan tersebut diterima langsung oleh ketua Bawaslu Epan, wakil ketua Bawaslu Aris dan beberapa anggota Bawaslu Kabupaten Beltim lainnya. Hadir juga dalam kesempatan tersebut tim Gakkumdu yang diantaranya adalah Ricki.

    Dalam laporan tersebut, Rudi JW baru sekedar menyampaikan secara lisan kepada Bawaslu, bahwa hal ini, ia dan kawan kawan lakukan guna menindaklanjuti aduan dari beberapa masyarakat yang menyaksikan para timses Caleg yang akan dilaporkan telah melakukan pelanggaran Pemilu, dengan melakukan tindakan politik uang (money politik). Namun mereka tidak berani melaporkan langsung kepada Gakkumdu, dengan alasan takut dijadikan tersangka dan akan diproses secara hukum juga.

    Oleh karena alasan itu,  maka masyarakat mengetahui pelanggaran tersebut hanya mengadukan kepada para penggiat kontrol sosial masyarakat. Yakni diantaranya adalah Rudi JW dan kawan-kawan, untuk melaporkan tindakan pelanggaran tersebut.

    "Pada kesempatan ini, kami ingin melakukan upaya pelaporan terhadap beberapa orang Caleg beserta timsesnya juga salah satu pasangan Capres dan Cawapres dengan Timsesnya yang telah terindikasi melakukan tindakan pelanggaran Pemilu berupa politik uang atau money politik yang dikenal dengan serangan fajar. Kami melakukan ini adalah mewakili beberapa orang masyarakat yang menyaksikan pelanggaran tersebut. Namun tidak berani melaporkan langsung kepada Gakkumdu, karena takut terkena juga sanksi pidananya nanti," kata Rudi JW kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu.

    Menanggapi hal ini baik Bawaslu maupun Gakkumdu Beltim sama sama berpendapat bahwa masyarakat yang menyaksikan tindakan pelanggaran tak perlu takut dan khawatir untuk melakukan pelaporan langsung kepada Bawaslu dan Gakkumdu karena hal tersebut justru bagus karena itu adalah intrepretasi dari tindakan yang mendukung upaya negara dalam melakukan Pemilu yang jujur dan adil.

    Namun, Bawaslu dan Gakkumdu mengingatkan agar si pelapor, melakukan pelaporan sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Yakni, si pelapor agar membuat laporan tertulis dan disampaikan kepada Bawaslu pada hari kerja, dalam kurun waktu selambat lambatnya tujuh hari kerja, sejak diketahuinya tindakan pelanggaran tersebut, bukan sejak terjadinya tindakan pelanggaran tersebut.

    Walaupun demikian jangan sampai jeda waktu antara kejadian dan diketahuinya itu terlalu lama sewaktu melaporkannya, sehingga nanti akan menjadikannya kadaluarsa dan sulit untuk diproses. Dan ditambahkan lagi bahwa isi dari laporan tersebut harus mengandung keterangan yang sejelas jelasnya meliputi nama si pelapor, nama yang terlapor, kejadian perkaranya dimana, pada tanggal berapa, kronologis kejadian sebagai formilnya dan harus disertai alat bukti materil yakni dua alat bukti dan satu orang saksi.

    "Jadi laporan yang bapak bapak sampaikan sekarang ini, karena pada hari ini adalah bukan hari kerja maka kami anggap laporan lisan ini bersifat informatif saja. Dan akan kita bahas sekarang guna memberi petunjuk dalam pelaporan resminya nanti, yang harus bapak bapak buat dan sampaikan pada hari kerja nanti. Pada hari Senin nanti, dengan syarat syarat dan prosedur serta aturan yang telah ditetapkan tadi," jelas Epan ketua Bawaslu.

    Akhirnya setelah mereka merasa jelas semuanya, baik pihak pelapor maupun yang menerima laporan Rudi JW dan kawan kawan juga Bawaslu dan Gakkumdu Beltim akhirnya mengakhiri pertemuan tersebut kurang lebih pukul 16.30. wib.

    Saat diwawancarai oleh wartawan, Rudi JW menerangkan bahwa ia dan kawan kawan akan kembali lagi ke Kantor Bawaslu, Senin (22/4/19), guna menyampaikan laporan secara formil dan tertulis.

    "Kami akan kembali lagi kesini (Kantor Bawaslu) pada hari Senin nanti guna menyampaikan laporan secara formil dan tertulis. Dalam pemilu kami menghimbau agar masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami kejadian (penerima) money politik, tidak akan dipidanakan, jadi jangan takut untuk memberikan kesaksian. Ini demi tegaknya demokrasi yang melahirkan wakil wakil rakyat yang jujur dan bermartabat," tandas Rudi JW. (Marsidi/Red).

    No comments

    Post Top Ad