Menimalisir Hal-Hal yang Tidak di Inginkan, Wartawan Media Online Dilarang Meliput Rapat Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pemilu
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Salah satu wartawan media
online di Kabupaten Pesawaran, tidak di izinkan masuk untuk meliput rapat pleno
rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Kedodondong, Senin (22/4/19).
Dari pantauan media, di Kabupaten Pesawaran dari tiga
Kecamatan Waylima, Way Khilau dan Kedondong hanya satu kecamatan saja yang
mengadakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang tertutup, yaitu
kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Saat di konfirmasi salah satu anggota PPK Kecamatan Kedondong
mengatakan, dengan adanya rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung tertutup,
atas anjuran Kapolres untuk menjaga keamanan dan menimalisir hal-hal yang tidak
di inginkan, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar.
Ia mengatakan, yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara
tingkat kecamatan Kedondong dua orang saksi dari masing-masing Calon Legislatif
(Caleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), juga anggota PPK dan Panwas.
“Bagi yang bukan petugas dilarang masuk, karena di Kecamatan
Kedondong agak sedikit rawan dan beda dari dua Kecamatan yang ada di Way Khilau
juga Waylima. Seandainya terjadi hal-hal yang tidak di inginkan pada kami
petugas PPK, siapa yang akan bertanggung jawab,” jelas anggota PPK Kedondong
yang enggan disebutkan namanya.
Seperti yang diketahui, balai adat Kecamatan Kedondong yang
menjadi pusat pengumpulan logistik dan surat suara hasil pemungutan suara Pileg
dan Pilpres 2019 di Kabupaten Pesawaran, telah mendapat penjagaan berlapis dari
aparat TNI-Polri dan pihak penyelenggara.
“Dan untuk menjaga agar tempat tersebut menjadi steril, para
pihak saksi dari masing-masing caleg yang hendak memasuki komplek gedung ini
juga harus menjalani pemeriksaan dari aparat TNI dan Polri, agar tidak membawa
barang-barang yang dapat membahayakan saat rapat pleno rekapitulasi surat suara
yang ada di Wilayah Kecamatan Kedondong,”
pungkasnya. (Deva/Yoga/Red)
No comments