Miliki Narkoba, 2 Warga Curuas Diamankan Satres Narkoba Polres Serang
Serang, Kejarfakta.com -- Satres Narkoba Polres Serang Polda
Banten berhasil meringkus dua orang tersangka Tindak Pidana Narkoba jenis sabu
di wilayah Beberan Kecamatan Curuas Kabupaten Serang, Sabtu (06/04/19)
pukul 13.00 WIB.
Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota
kepolisian ini adalah AS (42) dan KM (31), keduanya merupakan warga Kabupaten
Serang serta bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M,Si., melalui
Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P.,S.IK., MH kepada awak media, Minggu (07/04/19)
membenarkan atas penangkapan kedua orang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba
tersebut.
"Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi
dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut.
Selanjutnya adanya laporan nomor LP-A/ 66 / IV/ 2019 /SPKT,
tanggal: 07 april 2019," terang Edy.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini didapati sejumlah
barang bukti antara lain 1 bungkus plastik bening yang berisikan
Narkotika jenis Shabu seberat 0.28 gram dan 1 buah bekas bungkus rokok. Kedua
tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (06/04/19) anggota
Sat Narkoba unit 2 polres serang mendapatkan informasi bahwa ada tersangka
tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Curuas oleh tersangka AS dan
KM.
Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Serang laksanakan
penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang
berisikan Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok yang terletak
dilantai kontrakan. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya
yang dibeli dari saudara UC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) seharga Rp 500.000.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1)
tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta
barang bukti diamankan di Polres Serang guna proses penyidikan lebih
lanjut," tutup Kabid Humas. (Ary/BidHum)
No comments