Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2018 Tentang RP3KP
Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2018 Tentang RP3KP
Pesisir Barat, Kejarfakta.com -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar),
DR.Drs.H.Agus Istiqlal.SH.,MH yang diwakili oleh Asisten Bidang perekonomian,
pembangunan dan kehumasan Syamsu Hilal S.Sos, menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Pesibar nomor 05 tahun 2018, tentang rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman pesibar tahun 2018-2037, di Gedung Dharma
Wanita Selasa (30/4/19).
Turut hadir Kepala Bapeda, Pemateri Erwin Periyanto selaku Narasumber dari satuan kerja
non vertikal tertentu (SNVT) penyediaan perumahan dan Dinas Perumahan Rakyat,
kawasan permukiman dan sumber daya air Provinsi Lampung, Anggota Forkopimda Lambar - pesibar beserta
para Pratin beserta Camat se- Pesibar.
Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2018 Tentang RP3KP
Dalam Laporannya Nuryanti SP.MM selaku ketua panitia
pelaksana kegitan menjelaskan, maksud dan tujuan acara tersebut guna memberikan
pemahan kepada seluruh Organisasi Prangkat Daerah (OPD), tentang regulasi pembangunan
dan pengembangan perumahan yang ada serta memberikan wawasan kepada semua OPD di
Pesibar.
Sementara sambutan Bupati Pesibar yang disampaikan oleh Syamsu Hilal S.Sos
memaparkan, salah satu perwujudan tercapainya Kesejahteraan Rakyat (Kesra), ditandai
dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, melalui
pemenuhan kebutuhan perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar Manusia.
“Dengan demikian pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman merupakan, salah satu bidang strategis dalam upaya pembangunan
manusia indonesia yang seutuhnya, yang hasilnya langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Untuk itu perlu adanya peran pemerintah dalam menyusun kebijakan dan regulasi
agar tercipta pengembanga,n dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di
Pesibar yang terstruktur dengan tetap memperhatikan lingkungan dan kearifan
lokal Kabupaten Pesisir Barat, "ujarnya.
Masih kata Syamsu hilal,, pengembanganan kawasan permukiman
di Pesibar tahun 2018-2037, merupakan salah satu perwujudan dari amanat
Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011
tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2018 Tentang RP3KP
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dan dalam upaya percepatan
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, dibutuhkan
suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan
dan kawasan permukiman. Dokumen yang dimaksud adalah, dokumen rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).
Dalam menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman, Kabupaten Pesisir Barat didasarkan pada
regulasi dan ketentuan yang berlaku, serta kondisi faktual yang dimiliki
Kabupaten Pesisir Barat, baik dari sumber daya manusianya maupun dari sektor
lainnya, "pungkasnya. (Ipul/Humas KPB)
No comments