Saturday, March 15.

Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2018 Tentang RP3KP


samsu+hilal3
Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5  Tahun 2018 Tentang  RP3KP

Pesisir Barat, Kejarfakta.com -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), DR.Drs.H.Agus Istiqlal.SH.,MH yang diwakili oleh Asisten Bidang perekonomian, pembangunan dan kehumasan Syamsu Hilal S.Sos,  menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesibar nomor 05 tahun 2018, tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pesibar tahun 2018-2037, di Gedung Dharma Wanita Selasa (30/4/19).

Turut hadir Kepala Bapeda, Pemateri Erwin  Periyanto selaku Narasumber dari satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) penyediaan perumahan dan Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman dan sumber daya air Provinsi Lampung,  Anggota Forkopimda Lambar - pesibar beserta para Pratin beserta Camat se- Pesibar.

samsu+hilal2
Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5  Tahun 2018 Tentang  RP3KP

Dalam Laporannya Nuryanti SP.MM selaku ketua panitia pelaksana kegitan menjelaskan, maksud dan tujuan acara tersebut guna memberikan pemahan kepada seluruh Organisasi Prangkat Daerah (OPD), tentang regulasi pembangunan dan pengembangan perumahan yang ada serta memberikan wawasan kepada semua OPD di Pesibar.

Sementara sambutan Bupati Pesibar  yang disampaikan oleh Syamsu Hilal S.Sos memaparkan, salah satu perwujudan tercapainya Kesejahteraan Rakyat (Kesra), ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, melalui pemenuhan kebutuhan perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar Manusia.

“Dengan demikian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan, salah satu bidang strategis dalam upaya pembangunan manusia indonesia yang seutuhnya, yang hasilnya langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu adanya peran pemerintah dalam menyusun kebijakan dan regulasi agar tercipta pengembanga,n dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Pesibar yang terstruktur dengan tetap memperhatikan lingkungan dan kearifan lokal Kabupaten Pesisir Barat, "ujarnya.

Masih kata Syamsu hilal,, pengembanganan kawasan permukiman di Pesibar tahun 2018-2037, merupakan salah satu perwujudan dari amanat Undang-Undang  (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

samsu+Hilal
Pesibar Gelar Sosialisasi Perda No.5  Tahun 2018 Tentang  RP3KP

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Dokumen yang dimaksud adalah, dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).

Dalam menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Kabupaten Pesisir Barat didasarkan pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, serta kondisi faktual yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, baik dari sumber daya manusianya maupun dari sektor lainnya, "pungkasnya. (Ipul/Humas KPB)

No comments

Post Top Ad