• Breaking News

    Rapat Koordinasi Peristiwa Talangsari 1989 dan Upaya Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM

    Rapat Koordinasi terkait peristiwa Talangsari 1989 dan upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, Rabu (23/4/2019). Foto: Istimewa
    Rapat Koordinasi terkait peristiwa Talangsari 1989 dan upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, Rabu (23/4/2019). Foto: Istimewa
    Sukadana, Kejarfakta.com -- Bertempat di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Chusnunia Chalim memimpin Rapat Koordinasi terkait peristiwa Talangsari 1989 dan upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, Rabu (23/4/2019).
    Hadir dalam rapat tersebut Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Beka Ulung Hapsara, Kepala Bagian Pengaduan Komnas HAM RI Imelda Sarasih, Analisis Pengaduan Komnas HAM RI Avokanti, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Syahrul Syah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lamtim Sudarli serta Camat Labuhan Ratu Umar Dani.
    Peristiwa Talangsari 1989 adalah peristiwa mencekam dan meninggalkan duka yang mendalam serta meninggalkan trauma bagi para korban. Peristiwa tersebut merupakan tindakan radikal, anarkis yang dilakukan secara bersama-sama berlandaskan penanaman doktrin ideologis yang keliru dan menewaskan Komandan Koramil (Danramil) Kapten Soetiman serta ratusan warga sipil.
    Dalam rapat tersebut Komisioner Komnas HAM RI menjelaskan bahwa Komnas HAM mencoba mendudukan dan mencari penyelesaian masalah sesuai perundangan yang ada.
    “Karena Kasus Talangsari ini sudah selesai kasusnya, jadi kedatangan kami kesini bukanlah sebagai penyidik melainkan adalah untuk berdiskusi, Kami dari Komisi Nasional HAM RI ini hanya bisa melakukan penyidikan dan membantu pemenuhan hak-hak korban. Ya tapi sesuai dengan prosedur yang berlaku, tugas kami adalah mengurus kasus dengan pelanggaran HAM yang berat dan menemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran HAM tersebut kemudian menyerahkan berkas-berkas yang sudah lengkap kepada Jaksa Agung," ungkapnya.
    Berbagai upaya pun telah dilakukan selain melaporkannya kepada jaksa Agung Kata Dia, kami juga telah melakukan komunikasi dengan pimpinan pusat yakni Presiden dan Wakil Presiden demi terwujudnya pemenuhan hak-hak korban yang telah dilanggar haknya terkait 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kami tangani.
    Senada dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan dari Komnas HAM dalam sambutannya Chusnunia menjelaskan bahwa berkaca pada Peristiwa Talangsari 1989 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Terus mengupayakan pencegahan atas kasus-kasus tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia.
    “Yang dapat kami lakukan adalah mengupayakan pencegahan terjadinya kasus-kasus seperti itu. Salah satunya menjadikan Kabupaten Lampung Timur sebagai Kabupaten ramah HAM, Kabupaten Ramah Anak karena hal tersebut bersinggungan dan yang terus diupayakan dan disosialisasikan yakni Lampung Timur menjadi Kabupaten Layak Anak," jelasnya. (Ahmad/Humas)

    No comments

    Post Top Ad