Resah Banjir Hoaks di Gawai Anda? Hubungi Hotline 085574676701
Logo WhatsApp. Foto: whatsapp.com
Bandar Lampung, Kejarfakta.com -- Mulai
hari ini, Kamis (4/4/19), korporat pengampu aplikasi digital pesan privat
WhatsApp, bekerja sama dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo),
secara resmi me-launching nomor hotline pelaporan berita hoaks, misinformasi,
disinformasi dan ujaran kebencian, yaitu 085574676701.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Ketua Presidium
Mafindo Harry Sufehmi mengungkapkan, pengguna aktif WhatsApp bisa 1x24 jam
mengirimkan segala sesuatu berita berbentuk teks, foto, video, atau audio yang
patut diduga dianggap sebagai misinformasi ke hotline itu.
Sebagai wujud kerja sama menjelang hajat Pemilu 17 April
2019, upaya dua pihak ditujukan untuk membangun arsip data terkait penyebaran
berbagai misinformasi selama periode pemilu, sekaligus asistensi bagi jurnalis
untuk mempublikasikan berita-berita faktual. "Sehingga kami dapat
melakukan verifikasi dan menambahkannya ke arsip pendataan," kata Harry.
Sementara, pihak WhatsApp memberi afirmasi, pesan-pesan ini
akan tetap dilindungi oleh enkripsi end-to-end sehingga tidak dapat
terlihat bahkan oleh perusahaan sekali pun.
WhatsApp juga mengafirmasi klaim kebijakan sebelumnya,
pembatasan penerusan pesan (forwarded-message limitation) maksimal ke 5
pengguna lain, terbukti ampuh membatasi distribusi penerusan berita hoaks dan
misinformasi hingga 25 persen.
Disebutkan, butuh kolaborasi serius elemen masyarakat dan
perusahaan teknologi untuk melawan misinformasi yang viral di tengah
masyarakat. Dan upaya terbaru ini akan berkontribusi untuk menjaga
keamanan selama pemilu dengan memastikan bahwa misinformasi tidak akan terdistribusi.
"WhatsApp membantu mereka mempelajari dan memberantas
misinformasi. Kami mendorong para pengguna untuk berpartisipasi dalam
menanggulangi hoaks, baik sebelum maupun sesudah pemilihan umum,"
keterangan resmi WhatsApp.
Selain WhatsApp, beberapa kanal aduan publik dari instrumen
negara juga makin diminati masyarakat. Seperti layanan akun media sosial
@aduankonten dan hotline telepon 08119224545 milik Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo).
Mengutip portal resmi Mafindo, berikut panduan sederhana
bagi Sidang Pembaca, terkait metode klasifikasi hoaks. Sejauh ini, sejak
berkegiatan bersama puluhan ribu relawan medio 2015, untuk debunking atau
cek fakta (fact check) atau meneliti kebenaran suatu berita (tabbayun), Mafindo
secara ideal menegaskan perlu ada kesimpulan klasifikasi berita tersebut.
Dari itu, Mafindo membuat dua sistem klasifikasi ganda.
Pertama, klasifikasi umum, bersifat sederhana, mudah dimengerti masyarakat,
yaitu hanya “benar” atau “hoaks”. Istilah hoaks mencakup semua variasi dari
“berita bohong", termasuk half-truth (separuh benar), terinspirasi dari
Al-Quran Surat 2 (al Baqarah) ayat 42.
Kedua, klasifikasi akademis, yang dibuat agar lebih akurat,
lebih presisi. Ada 7 klasifikasi adopsi dari FirstDraft, yakni Satir atau Parodi
(tidak ada niat jahat, namun bisa mengecoh), False Connection (beda judul dan
isi berita, dst), False Context (penyajian konten dengan narasi konteks yang
salah) dan Misleading Content (konten dipelintir untuk menjelekkan).
Lalu, Imposter Content (tokoh publik dicatut namanya),
Manipulated Content (konten yang sudah ada diubah untuk kepentingan mengecoh),
dan Fabricated Content (100 persen konten palsu). [red/rls/Muzzamil]
No comments