Salah Satu Tersangka Penggelapan Mobil Truck Fuso Berikut Muatanya Senilai 500 Juta Ternyata Bandar Narkoba
Lampung Tengah, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Kriminal
Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka penggelapan
satu unit Mobil truck Fuso berikut muatanya senilai Rp 500 Juta.
Tersangka Sunardi alias Wely Alias Wil (40), warga kampung Binjai
Ngagung Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, di bekuk Reserse kriminal
Polres Lampung Tengah di rumahnya, Rabu (10 April 2019).
Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH., MH., mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Sik., M.Si menjelaskan, tersangka ditangkap
berdasarkan laporan dari korban Heriyanto Bin Abdul Hamid, sesuai dengan
Laporan Polisi: LP/ 146-B/ II/ 2018 / PoldaLpg/ Res Lamteng, Tgl. 08 Februari
2018.
Menurut AKP Firmansyah, tersangka dimintai tolong oleh
rekan-rekanya (DPO) untuk menjualkan satu Unit Mobil truck Fuso Nopol: BE 9416
GL beserta muatanya yaitu box-box berisi Ciki makanan ringan, dan pada saat
dilakukan penangkapan di rumahnya, ditemukan pada tersangka sebanyak empat
klip plastic bening diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu yang akan diedarkan
(paket siap edar) dan ternyata bahwa tersangka adalah seorang Bandar Narkoba.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah
guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, selain di jerat dalam kasus penggelapan dengan pasal 372 jo 55, 56
KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, tersangka juga akan di proses dan dijerat
dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
(*)
No comments