Tak Kuat Menahan Hawa Nafsu, Tukang Urut Mendekam di Jeruji besi Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Kejarfakta.com - Tidak terima Karena melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya Pelaku Triyanto, (39) warga Dusun I kebun jeruk kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah, dilaporkan orang tua korban Mawar Ke Polres Lampung Tengah.
Kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2016 di rumah pelaku Triyanto maupun dirumah korban
dikampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/424-B/III/ 2019 / Polda Lpg / Res
Lamteng,Tgl. 31 Maret
2019, Pelaku Triyanto dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya Minggu ( 31/3/19.).
Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si., menjelaskan, berawal dari sering menawarkan jasa
urut punggung kepada korban mawar, Nafsu
bejat Triyanto tidak dapat dikendalikan dan memegang kemaluan korban dan
berujung Triyanto mendekam dijeruji besi Polres Lampung Tengah, jelas Firmansyah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Triyanto dijerat dengan
Pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI nomor 17 tahun
2019 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2
atas UU RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,
pungkas Firmansyah. (*)
No comments