• Breaking News

    Tak Kuat Menahan Hawa Nafsu, Tukang Urut Mendekam di Jeruji besi Polres Lampung Tengah


    Lampung Tengah, Kejarfakta.com -  Tidak terima Karena melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya Pelaku Triyanto, (39) warga Dusun I kebun jeruk kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah, dilaporkan orang tua korban Mawar Ke Polres Lampung Tengah.

    Kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2016  di rumah pelaku Triyanto maupun dirumah korban dikampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/424-B/III/ 2019 / Polda Lpg / Res Lamteng,Tgl.  31  Maret  2019, Pelaku Triyanto dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Minggu ( 31/3/19.).

    Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si., menjelaskan, berawal dari sering menawarkan jasa urut  punggung kepada korban mawar, Nafsu bejat Triyanto tidak dapat dikendalikan dan memegang kemaluan korban dan berujung Triyanto mendekam dijeruji besi Polres Lampung Tengah, jelas Firmansyah.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Triyanto dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,  Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, pungkas Firmansyah. (*)  

    No comments

    Post Top Ad