Tersangka Perampok Pengemudi Ojek Online di Palmerah Dilumpuhkan
Tersangka Perampok Pengemudi Ojek Online di Palmerah Dilumpuhkan
Jakatra, Kejarfakta.com -- Team Jatanras Polres metro
Jakarta Barat (Jakbar), berhasil
menangkap empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan
Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4/19) dini hari
lalu.
Tiga dari empat tersangka perampokan ojek online dijalan Arjuna Kemanggisan
Palmerah Jakbar, terpaksa harus
dilumpuhkan dengan timah panas lantaran tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap Minggu (21/4/2019) dini
hari.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres metro Jakbar AKBP Edi
Suranta Sitepu, S.ik mengatakan, empat
buronan ditangkap di tempat berbeda. “Empat buronan itu antaranya SJ (29), SI (17
), MO (24), dan TK (20),” jelasnya.
SJ (29 th) dan SL (17 th) Ditangkap di Parkiran Maybank Jln.
Pluit Kencana No 82 RT 016 RW 007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara, sedangkan MO (24 th)
Ditangkap di Jln. Panjang Pesing Koneng RT 003 RW 004, Kelurahan Kedoya Utara
Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK (20 Th) Ditangkap di Jln. Blimbing Kampung Belakang,
Kelurahan Blimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang
"Pelaku ada lima
orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja
mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," Ujar AKBP Edi.
Tersangka Perampok Pengemudi Ojek Online di Palmerah Dilumpuhkan
Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban AK ( 37),
korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor dan sepulang
bekerja melintas di lokasi kejadian.
Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh 3
sepeda motor yang dikendarai oleh 5 orang tersangka, yang tidak dikenal dan
langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor
korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata
api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas
barang-barang milik korban.
"Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur 1
unit sepeda motor milik korban,"kata Edi.
Sementara kanit krimum Polres Metro jakarta barat Iptu
Dimitri Mahendra menambahkan, dari tangan para pelaku kami berhasil menyita
barang bukti berupa 10 unit HP, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah
STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas
sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam (Alat Kejahatan), 1 unit
motor suzuki satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY (Alat Kejahatan)
"Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil
kejahatan berupa 1 unit motor honda beat
warna merah putih (Hasil Kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1
unit motor Honda Beat Warna Merah Putih
(Hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat," ungkap
Damitri.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak
pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
No comments