• Breaking News

    Tersangka Perampok Pengemudi Ojek Online di Palmerah Dilumpuhkan


    Tersangka Perampok Pengemudi Ojek Online di Palmerah Dilumpuhkan

    Jakatra, Kejarfakta.com -- Team Jatanras Polres metro Jakarta Barat (Jakbar),  berhasil menangkap empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4/19) dini hari lalu.

    Tiga dari empat tersangka perampokan ojek online dijalan Arjuna Kemanggisan Palmerah Jakbar,  terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran tersangka melakukan perlawanan  dengan menggunakan senjata tajam  saat hendak ditangkap Minggu (21/4/2019) dini hari.

    Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres metro Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu, S.ik  mengatakan, empat buronan  ditangkap di tempat berbeda.  “Empat buronan itu antaranya SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20),” jelasnya.

    SJ (29 th) dan SL (17 th) Ditangkap di Parkiran Maybank Jln. Pluit Kencana No 82 RT 016 RW 007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,  sedangkan MO (24 th) Ditangkap di Jln. Panjang Pesing Koneng RT 003 RW 004, Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK (20 Th)  Ditangkap di Jln. Blimbing Kampung Belakang, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang

    "Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," Ujar AKBP Edi.

    Tersangka Perampok Pengemudi Ojek Online di Palmerah Dilumpuhkan

    Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban AK ( 37), korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor dan sepulang bekerja melintas di lokasi kejadian.

    Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh 3 sepeda motor yang dikendarai oleh 5 orang tersangka, yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.

    Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.

    "Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban,"kata Edi.

    Sementara kanit krimum Polres Metro jakarta barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari tangan para pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit HP, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam (Alat Kejahatan), 1 unit motor suzuki satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY (Alat Kejahatan)

    "Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa  1 unit motor honda beat warna merah putih (Hasil Kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1 unit  motor Honda Beat Warna Merah Putih (Hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Damitri.

    Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

    No comments

    Post Top Ad