• Breaking News

    Tim Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor

    Tim Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor

    Lampung Selatan Kejarfakta.com -- Tim tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lamsel, senin (1/4/2019).

    Dalam press rilis AKBP M.Syarhan S.I.K M.H mengatakan, Satuan Reserse dan Kriminl (Satreskrim) Polres Lamsel bekerjasama jajaran polsek kalianda berhasil mengungkap curanmor di kelurahan kalianda tepatnya di perumahan serambi sumatera, pelaku berhasil mengambil satu buah sepeda motor jenis honda scupy. 

    Syarhan Menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai daerah yang ada di lampung, dan diamankan di tempat yang berbeda Satreskrim Polres Lamsel Berhasil Mengamankan enam pelaku yaitu WA (19),I (18),JE (52),MA (51), AS (40),dan BR (41) tahun.

    “Dalam oprasi yang kita lakukan tim berhasil mengamankan enam tersangka ditempat yang berbeda, salah pelaku yang kita amankan melakukan aksinya di perumahan serambi Sumatra yang berhasil menggondol satu unit sepeda motor berjenis Scopy,” ungkap Syarhan.

    Dari keterangan pelaku saat diintrogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memasuki rumah pada malam hari dengan mencongkel jendela.

    Tim Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor

    Selain melancarkan aksinya di kelurahan Kalianda kasus yang sama pernah dilakukan tersangka  di dusun satu hadimulyo kecamatan jati agung, modus yang sama dilakukan tersangka dan berhasil menggondol satu unit kendaraan bermotor.

    Dalam melakukan aksinya, para tersangka tidak segan segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan. 

    “Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela, pelaku juga pernah melakukan aksinya di jati agung, dalam aksinya pelaku tidak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan,” jelas Syarhan.

    Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Lamsel termasuk jika ada dugaan pihak lain yang terlibat, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

    Reporter : Jusman 
    Editor     : Rifaie

    No comments

    Post Top Ad