Tindak Lanjuti Illeggal Logging, Polres Tanggamus Amankan Kayu Sonokeling, Kendaraan dan Alat Nyabu
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH.
Tanggamus,
Kejarfakta.com -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus
berhasil mengamankan 5 potong kayu sonokeling diduga hasil illeggal
logging/pembalakan liar di wilayah Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten
Tanggamus, Jumat (12/4/19) dinihari tadi.
Dari lokasi area perkebunan sawit pekon setempat Tim juga
mengamankan 1 unit kendaraan Pickup BE 9185 CM dan 2 sepeda motor bahkan di
dalam dashboard mobil pick up tersebut ditemukan seperangkat alat hisap
sabu/bong.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH
mengatakan, barang bukti pembalakan liar diamankan di Pekon Air Naningan
Kecamatan Air Naningan Tanggamus.
"Barang bukti pembalakan liar berhasil diamankan
dinihari tadi pukul 03.00 WIB, di area perkebunan sawit tepatnya di ujung Pekon
Air Naningan Tanggamus," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Hesmu Baroto, S.IK., MM., di ruang kerjanya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersebut
berdasarkan informasi masyarakat di wilayah tersebut terdapat kegiatan
pembalakan liar.
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Namun sayang, ketika petugas datang para tersangka pembalakan liar kabur ke
berbagai penjuru sehingga petugas belum dapat mengamankan para tersangka.
"Dilokasi itu suasana gelap, sehingga ketika petugas
datang para pelaku menyadarinya dan lari tunggang langgang ke berbagai arah di
kegelapan," jelasnya.
Kayu sonokeling diduga hasil illeggal logging/pembalakan liar di wilayah Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Menurut AKP Edi Qorinas, berdasarkan temuan tersebut
pihaknya masih melakukan penyelidikan para tersangka, pemilik mobil, motor
maupun pemilik kayu tersebut.
"Kami akan selidiki dan akan menindak tegas para pelaku
maupun penyedia modalnya," ujarnya.
Kasat menegaskan, terkait penemuan alat hisap sabu di dalam mobil,
diduga bahwa para tersangka sebelum bekerja terlebih dahulu memakai sabu.
"Akfitas mereka malam hari, jadi diduga menggunakan
sabu, lalu baru bekerja. Sangat bahaya seperti ini, hutan menjadi gundul
masyarakat terkena Narkoba. Kami berusaha dan akan saya tangkap para tersangka
ini," tegasnya.
Kesempatan itu juga Kasat mengimbau masyarakat untuk
berperan aktif melaporkan kepada petugas melalui jaringan yang ada baik telepon
maupun media lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang berada disekitar
hutan kawasan atau register yang berada di wilayah hukum Polres Tanggamus untuk
tidak segan-segan melaporkan kepada kami sehingga dapat cepat dan tepat dalam
melakukan tindakan," jelasnya.
Saat ini seluruh barang bukti berupa 5 potong kayu, mobil
pickup L300 serta 2 sepeda motor diamankan di Polres Tanggamus guna proses
penyelidikan lebih lanjut. (*)






No comments