Wanita 32 Tahun Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Metro
Tersangka AN (32)
Metro, Kejarfakta.com -- Satresnarkoba Polres Metro kembali
mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika setelah melakukan penangkapan
tersangka lainnya beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan LP / 129 - A / IV / 2019 / Polda Lampung/ Res
Metro tanggal 01 April 2019. Team opsnal Satresnarkoba Polres Metro dipimpin Kasat
Resnarkoba mengamankan satu orang tersangka wanita, AN (32) , warga Kelurahan
Simbar Waringin Kecamatan, Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga
menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu TKP di Jl.
Cendrawasih Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Senin
tanggal (1/4/2019).
Barang Bukti
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH., MH.,
mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H., Saragih, S.IK mengatakan, kronologis penangkapan yang
dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal lakukan
lidik, kemudian langsung diamankan satu tersangka di Jalan Cendrawasih
Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
“Lalu dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan
sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening
ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga
narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong),” ujar Fredy.
Selain mengamankan pelaku Satresnarkoba Polres Metro juga
mengamankan barang bukti dua buah korek api gas, dua buah Handphone warna hitam
merk ADVAN dan STRAWBERRY, saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan
di Satresnarkoba Polres Metro. (*)
No comments