• Breaking News

    Wanita 32 Tahun Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Metro

    Tersangka AN (32)

    Metro, Kejarfakta.com -- Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika setelah melakukan penangkapan tersangka lainnya beberapa hari yang lalu.

    Berdasarkan LP / 129 - A / IV / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 01 April 2019. Team opsnal Satresnarkoba Polres Metro dipimpin Kasat Resnarkoba mengamankan satu orang tersangka wanita, AN (32) , warga Kelurahan Simbar Waringin Kecamatan, Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu TKP di Jl. Cendrawasih Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Senin tanggal (1/4/2019).

    Barang Bukti

    Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH., MH., mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H., Saragih, S.IK  mengatakan, kronologis penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal lakukan lidik, kemudian langsung diamankan satu tersangka di Jalan Cendrawasih Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

    “Lalu dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong),” ujar Fredy.

    Selain mengamankan pelaku Satresnarkoba Polres Metro juga mengamankan barang bukti dua buah korek api gas, dua buah Handphone warna hitam merk ADVAN dan STRAWBERRY, saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro. (*)

    No comments

    Post Top Ad