Peringati Mei Day, Bupati Kendal: Kesejahtraan Buruh Perlu Diperhatikan
Kendal, Kejarfakta.com -- Kaum buruh di Kendal yang tergabung dalam serikat pekerja dari berbagai perusahaan peringati hari buruh (Mei Day), hanya menggelar sarasehan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Rabu (1/5/19).
Peringatan hari buruh atau yang biasa disebut Mei Day tersebut diikuti setidaknya ada sekitar 36 serikat pekerja dari puluhan perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Kendal itu tanpa melakukan aksi unjuk rasa maupun longmarch.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kendal, Misbahun mengatakan, tahun ini peringatan Mei Day sengaja dipusatkan di Pendopo Kabupaten dengan sarasehan bersama Forkompimda saja.
“Kali ini tidak ada kegiatan Aksi turun ke jalan, sebab dengan sarasehan seperti ini bisa saling tukar fikiran dan mengingatkan. Baik dengan para pejabat, dinas terkait maupun dengan pihak perusahaan,” katanya.
Menurutnya, dengan sarasehan seperti itu akan membuka mata antara pengusaha dengan pemerintah. “Bahwa perjuangan pekerja, tidak hanya untuk kepentingan pribadi saja. Namun juga untuk kepentingan perusahaan dan pemerintah,” ujar dia.
Bicara terkait dengan upah minimum kabupaten, kata Misbahun, bahwa perusahaan di Kendal masih jauh. Sebab saat ini karyawan yang ditanyakan adalah kebutuhan hidup layak.
“Bagaimana para pekerja akan bisa menikmati hidup layak, jika para pengusaha dan pemerintah tidak ikut andil memperjuangkan nasib karyawan. Beberapa perusahaan ada yang gulung tikar, selain itu hak karyawan banyak yang belum diberikan. Baik gaji maupun tunjangan hari raya,” bebernya.
Di acara yang sama, Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa M.Si menyampaikan, kesejahteraan buruh merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Terutama jaminan kesehatan, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS bagi setiap pekerja.
“Saya akan minta daftar perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS. Sebab, jaminan kesehatan merupakan hak mutlak yang harus dipenuhi,” terangnya.
Dikatakan jika di Kendal tercatat ada sebanyak 551 perusahaan. Pihak perusahaan harus memperhatikan pekerja, demikian pula pekerja juga harus memahami kondisi perusahaan. Sehingga pemerintah bisa menjembatani kepentungan pengusaha dan buruh dengan kebijakannya. (Son/Red)
No comments