Bupati Way Kanan Melantik 30 Orang Penjabat Kepala Kampung
Bupati Way Kanan Melantik 30 Orang Penjabat Kepala Kampung
Way Kanan Kejarfakta.com
- Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar
maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak
hukum.
Hal tersebut, di sampaikan oleh Bupati Way Kanan Raden
Adipati Surya, saat melantik 30 orang Penjabat Kepala Kampung dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Way Kanan, di GSG Way Kanan Rabu (12/2/2020).
“Pengangkatan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala
kampung merupakan suatu amanah dari pimpinan, karena dianggap mampu untuk
mengemban tugas,” ujar Bupati.
Menurutnya, Beberapa tahun terakhir pemerintah
menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan
ADD/ADK untuk dikelolala kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan
sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu.
Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu
dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya
termasuk dari pemerintah daerah.
Tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah bahkan
terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami
aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up
bahkan piktif.
“Saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh
tanggung jawab, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan
penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai penjabat kepala
kampong,” ucapnya.
Mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala kampung
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan
Pemerintahan kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan.
“Agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan
seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun
warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong
terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi,”
Tandasnya.(yasir)
No comments