• Breaking News

    Verifikasi Faktual Parpol, PBB Belum Memenuhi Syarat





    Kejarfakta.com. Lambar- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), lakukan Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 12 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2019, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masing-masing parpol, pada hari Jum’at (02/02) KPUD setempat melakukan verifikasi, dari 12 parpol yang ada di Kabupaten Lambar, baru 11 parpol yang memenuhi syarat, diantaranya adalah, Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, dan partai Garuda.

    Verifikasi faktual dilakukan tersebut meliputi keabsahan dokumen kepengurusan parpol, keberadan alamat kantor sekretariat parpol. Verifikasi faktual juga dilakukan dengan mencocokkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan dengan data anggota parpol.


    Sementara Divisi Hukum KPUD Lambar, Ronansah, S.Pd., mengatakan, untuk satu partai tidak memenuhi syarat, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB). "Dikarenakan saat diperiksa tentang persyaratan yang ditentukan, tidak di temui persyaratan tersebut, namun masih di beri waktu selama tiga hari kedepan untuk melengkapi persyaratan", jelasnya.

    Baca Juga: Pasca Putusan MK, KPU Lambar Verifikasi Parpol Lama Calon Peserta Pileg 2019

    Selain itu juga kata Ronansah, untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menyampaikan sama sekali, dikarenakan pihaknya tidak mengetahui alasan pastinya, apakah mereka tidak memenuhi syarat 75 persen di seluruh kabupaten kota yang diamanatkan oleh undang-undang atau yang lainnya. "Kami tidak tahu alasannya kenapa mereka tidak melakukan verifikasi partainya", terang Ronansah.

    "Kita telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 11 parpol tersebut, selanjutnya kita tunggu hasil menyeluruh dari KPU RI", Ungkap Ronansah, mewakili komisioner KPUD Lambar.

    Sekedar mengetahui, pada cara verifikasi faktual parpol, hadir, Imtizal S.Sos (Ketua KPUD Lambar), Munandar, S.Sos (Sekertaris), Sarif Ediansah, S.Hi, M.M., (Anggota KPUD), Karwan Sutiawan, S.T., (Anggota KPUD), Ronansah, S.Pd., (Anggota KPUD), Muhammad Ardiles (Anggota Panwaslu), Muhammad Izhar (Anggota Panwaslu), dan perwakilan dari ke 12 parpol Kabupaten Lambar. (Tio/Wirda/kejarfakta.com)

    No comments

    Post Top Ad