• Breaking News

    Jelang Hari Pers Nasional (HPN), Dewan Pers Bantah Bakal Serahkan Sertifikat Untuk 76 Media Terverifikasi

                                                                             
       Gambar : Ilustrasi Net

    Kejarfakta.com-Sejak 31 Januari 2018 beredar surat tertanggal 3 Februari 2017 mengatas-namakan Dewan Pers  Jelang Hari Pers Nasional (HPN), menyebutkan Ketua Dewan Pers bakal menyerahkan sertifikat untuk 76 media terverifikasi di acara puncak HPN di Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (10/2).

    Dewan Pers memastikan kabar yang menyebutkan 76 media telah terverifikasi dan bakal menerima sertifikat di Hari Pers Nasional (HPN) adalah hoaks.

    "Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan adalah hoaks yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan," menurut keterang tertulis Dewan Pers dalam siaran  Kamis (1/2).

    Dalam keterangannya, Dewan Pers mengimbau berbagai pihak tidak menjadikan rilis palsu itu sebagai sumber kutipan dan/atau disebarkan menjelang HPN, 9 Februari 2018.

    Dewan pers juga menyebutkan,untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers," pungkas Dewan Pers

    "Kemungkinan ada pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi media/Perusahaan Pers,"sehingga menyebarkan berita hoaks tersebut, terang Dewan Pers.

    Dewan pers juga membantah isi dalam selembaran abal-abal tersebut yang menyebutkan hanya media yang tervertifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput. Di luar media tersebut tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Disebutkan, hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.

    Sementara terkait verifikasi sendiri, Dewan Pers menyampaikan program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan pihaknya merupakan amanat Pasal 15 ayat (2) g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

    Pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers.

    Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketentuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan; a. kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya, b. perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput, c. menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, d. mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapat sertifikat.

    "Hingga kini proses verifikasi media terus berjalan dan jumlah media yang diverifikasi terus bertambah, di mana datanya dapat dilihat di website Dewan Pers," sebut Dewan Pers.

    Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

    "Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers," pungkas Dewan Pers. (rls/red.kejarfakta.com)

    No comments

    Post Top Ad