Enam Orang Sales Tak Mengantongi Izin Di Amankan Di Kantor Kepala Desa
Kerjarfakta.com.Lambar- Pihak pekon dan Kepala UPT Puskesmas Suoh, Sulistia beserta team menghimbau sales obat herbal yang menjalankan aktivitasnya,Kamis(22/02/18),di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Lampung Barat (Lambar), untuk sementara menghentikan aktivitasnya, sebelum mendapat izin yang dikeluarkan dari Dinas melalui Upt Puskesmas Suoh.
Enam orang sales obat herbal tersebut, saat diamankan tengah melakukan tindakan medis, seperti cek gula darah, asam urat dengan menggunakan alat Hand Aqupoint di pasar Pungkalan Timur. berdasarkan pengakuan leadernya, Abdul Rahman (AR) keenamnya hanya menjual prodak dari PT. NDS, yakni Meyer Centuri Corp. Terlihat di produk itu tertulis BPOM 173 303 601.
Menurut Babinkantibmas Pekon Tuguratu Sidik Harmoko, ketika di hubungi Tim Kejarfakta.com, melalui Hand phone mengatakan, awalnya enam orang datang dengan menjajakan obat herbal, tetapi warga curiga atas kegiatan mereka tersebut dan melaporkannya, kepada pihaknya. "Setelah mendapat informasi dari warga lalu kami datangi dan kami amankan di Kantor Peratin (Kepala Desa) Setempat, untuk dimintai keterangan", kata Sidik.
Ke enam orang sales tersebut, kata Dia, diminta keterangannya lantaran dianggap tak mengantongi izin untuk menjual produk kesehatan dari pekon dan UPT Puskesmas setempat. Keenam orang dimaksud, yakni I WDS, Ds, SB, SP, AR dan AP.
Di lain pihak, warga kecamatan setempat, Yan Bento mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan, aparat pekon dan pihak UPT Puskesmas itu. Guna mengantisipasi hal-hal yang tak dingingkan. "Ini harus dilakukan, sebab seringkali terjadi aksi penipuan. Bukan karena suka atau tidak suka. Tapi demi kebaikan bersama, khususnya kami penduduk Suoh. Kami juga menghargai keenam orang itu bermaksud mencari nafkah," singkat Yan. (red,kejarfakta.com)
No comments