Lapor! Istri Tewas Bunuh Diri Ternyata DiCekik
Pelaku Pembunuhan
Kejarfakta.com, Lambar- Untuk menghilangkan alibi, suami melaporkan istrinya tewas akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun upaya untuk menutupi perbuatannya tidak berhasil, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa itu terjadi terhadap JL (24) yang tewas diduga akibat dicekik suaminya SO (33) dirumah mereka, di Dusun Selingkut Ulu, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar)
Kasus ini juga terbongkar berkat kejelian petugas polres lambar yang melakukan penyelidikan dan menemukan kejanggalan pada jasad korban yang sebelumnya dilaporkan gantung diri.
Menurut Kapolsek Sumberjaya, Kompol. Arjon Safrie mendampingi kapolres lambar AKBP. Tri Suhartono, S.Ik., terduga bersandiwara dengan menggantung JL di dalam kamar bagian depan rumah korban.
Menurutnya, bahkan pelaku SO sempat meminta bantuan warga menurunkan mayat JL dan menyebutkan korban tewas gantung diri. "Untuk meyakinkan warga korban meminta bantuan kepada warga untuk menurunkan jasad istrinya, untuk selanjutnya dibawa ke puskesmas Sumberjaya Madina. Namun anggota kami tak lantas percaya, dan kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Arjon, Senin (19/02)
Barang Bukti
Berdasarkan hasil visum dokter puskesmas terdapat luka bekas cekikan dibagian leher korban. "Anggota kami langsung mengamankan tersangka SO," jelasnya.
Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku kesal akibat korban pernah berselingkuh. Akhirnya cekcok mulut antara keduanya sering terjadi.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan JL, Ada 22 Adegan Mulai Dari Cekik Dan Gantung Korban
"Korban meninggal dunia dengan cara dicekik pelaku pada saat korban berada di dapur sedang memasak dan kemudian setelah itu pelaku menggantung korban di kamar depan seolah-olah korban bunuh diri dengan cara mengantung diri," ungkapnya
Pihaknya juga telah melakukan rekontruksi, kini pelaku dan barang bukti berupa satu helai sarung warna hijau kotak-kotak diamankan di Mapolsek Sumberjaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku SO diduga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibat matinya seseorang dan pembunuhan berencana. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 340 KUHPidana.(red,kejarfakta.com)
No comments