• Breaking News

    Begini Yang Terjadi Jika Belum Registrasi SIM Card Setelah 28 Februari

    Kejarfakta.com- Batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat melakukan registrasi ulang SIM Prabayar berakhir hari ini, Rabu (28/2/2018). Bagi pengguna yang belum melakukan pendaftaran SIM Card, maka siap-siap mengalami pemblokiran.

    Foto: Ilustrasi Net

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menyampaikan, terhitung sejak 28 Februari akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

    Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar diblokir secara permanen. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bagi pengguna yang belum mendaftar hingga 28 Februari, masih ada kesempatan hingga 30 April 2018.

    Artinya, kata Zudan, para pelanggan yang belum mendaftarkan kartunya hingga 28 Februari, masih ada kesempatan agar tidak diblokir secara permanen. “Jadi daftar masih boleh terus. Jadi banyak salah informasi, yang perlu saya luruskan adalah pendaftaran kartu prabayar boleh sampai bulan April,” kata dia kepada Tirto, Selasa malam.

    Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:

    1. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.

    2. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.

    3. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet.

    Pada periode hitung mundur pemblokiran, masyarakat tetap bisa melakukan SMS registrasi ulang ke 4444 sampai dengan habis masa berlaku kartu SIM. Namun demikian, jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi, maka SIM Card tersebut akan diblokir secara permanen.

    “Kalau besok [Rabu, 28 Februari] masih belum sempat, tetap kartunya tidak mati. Tapi hanya tidak bisa menerima atau enggak bisa mengirim [pesan] begitu,” kata Zudan.

    Foto: Ilustrasi Net

    Registrasi Kartu SIM Hanya Bolehkan 1 NIK Punya 3 Kartu

    Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar ini membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

    “Jadi penduduk tetap diberi kesempatan mendaftar banyak, yang 3 lewat online, selebihnya lewat gerai,” kata Zudan.

    Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi mengatakan, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi sampai dengan 27 Februari 2018 tercatat sekitar 296 juta. Namun, saat disinggung mengenai target pengguna yang mendaftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pada 28 Februari, Ketut tidak menyebutkan angka pasti.

    “Kita lihat saja sampai dengan besok berapa penambahannya. Kami imbau pelanggan yang belum registrasi agar dapat segera melakukan registrasi ulang,” kata Ketut Selasa (27/2/2018).

    Hal senada juga diungkapkan Komisioner BRTI lain, yakni Agung Harsoyo. Menurut dia, pihaknya tidak ada target khusus untuk jumlah pengguna yang harus melakukan registrasi ulang.

    Menurut Agung, semua yang telah mendaftar ulang SIM Card-nya adalah para pengguna prabayar. Sementara bagi mereka yang selama ini menggunakan kartu SIM pascabayar, tidak perlu lagi melakukan registrasi.

    Sumber: tirto.id

    No comments

    Post Top Ad