Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo di Periksa KPK
Foto: Ilustrasi Net
Kejarfakta.com. Jakarta- Dian Muljadi, Istri bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia yang di produksi oleh perusahaan Rolls Royce Plc untuk tersangka Emirsyah Satar.
Seperti dilansir TribunNews.com, suaminya sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/03/18).
Dian sendiri sudah pernah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 15 Maret 2018 lalu.
Selain Dian, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia, tahun 2005-2012, Albert Burhan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Titiek Soeharto Soal Pidato Prabowo Indonesia Bubar 2030
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo. (Ist)





No comments