Polres Lambar Gelar Kegiatan FGD Bersama Praktisi Hukum Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Polres Lambar gelar kegiatan FGD (Focus Group Diccussion) bersama praktisi hukum Lambar, terkait rencana revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Kejarfakta.com, Lambar- Polres Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melaksanakan kegiatan FGD (Focus Group Diccussion) bersama Praktisi Hukum Lambar, terkait rencana revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) tentang Angkutan Umum tidak dalam trayek (angkutan Online), Rabu (11/04/18).
Pada kegiatan tersebut hadir peserta FGD, Akp Yerru Ewandono S.S.Ik (Kasat Lantas), Iptu Samsul Bahri (Kbo Lantas), Aiptu Yusuf Achmad, SH (Baur Sim), Aiptu Wahyudi, SH (P.S Kanit Dikyasa), Aipda Tamrin, SH (Baur Tilang/Notulen), Bripka Hendra Dermawan (PS Kanit Laka), Aipda Wagimin, SH (Putor Sat Lantas).
Narasumber kegiatan, Abdul Qodir SH, MH (Advokat KIA) Lambar mengatakan, dalam permasalahan yang timbul sering terjadi terkait dengan adanya jasa taksi/ojek online sekarang ini, pihaknya berpendapat bahwa akan adanya wacana revisi mengenai UU nomer 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, sangat tidak perlu direvisi.
Akibat dari kemajuan teknologi sekarang ini sehingga semua kegiatan atau aktifitas mau serba mudah gampang, dan cepat. Tak luput juga dengan Jasa ojek, sehingga terciptanya aplikasi ojek online.
Kita akui adanya ojek online memang membantu semua kegiatan masyarakat. Namun dalam hal ini tidak dilandasi dengan dasar hukum, dan tidak memperhatikan UU yang ada sekarang ini sehingga timbul permasalahan-permasalahan. “Untuk mengatasi permasalahan ini adanya wacana merevisi UU, saya kira untuk itu sangat tidak perlu untuk di revisi selain waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.
Menurutnya, di undang-undang nomer 22 tahun 2009, sudah sangat jelas memberikan aturan- aturan dan penjelasan kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru, baik di dalam trayek maupun diluar trayek dan sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Jadi kesimpulannya semua jenis angkutan umum yang berbasis teknologi informasi (online), baik ojek/ taxi wajib hukumnya mentaati dan mematuhi dengan peraturan yang sudah ada, yaitu UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2014 tentang angkutan jalan, serta peraturan menteri perhubungan nomor PM 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah.
“Agar tidak terjadi lagi permasalahan permasalahan terkait legalitasnya sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum dan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi,” jelasnya. (*)





No comments