• Breaking News

    Bimtek Publikasi Dan Dokumentasi Humas Dan Protokol Pringsewu Digelar


    Bimtek Publikasi Dan Dokumentasi Humas Dan Protokol Pringsewu Digelar

    Kejarfakta.com Pringsewu- Sebanyak 60 peserta perwakilan dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) publikasi dan dokumentasi, kehumasan serta keprotokolan.


    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Pringsewu di Hotel Regency, Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (11/5). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Hi.Ibnu Harjianto, mewakili Bupati Pringsewu Hi.Sujadi.

    Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Kasubbag Dokumentasi dan Distribusi lnformasi Bagian Humas pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Lampung  Ferari Qadati, S.I.Kom., M.H., dan  Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Hi.Ibnu Harjianto untuk materi yang berkaitan dengan publikasi, dokumentasi, kehumasan dan keprotokolan, serta Nandang Supriyanto dari PWI Kabupaten Pringsewu untuk materi yang berkaitan dengan pers.

    Menurut panitia pelaksana Elfa Yuli, kegiatan bimtek itu bertujuan guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang kehumasan, publikasi dan keprotokolan, sehingga dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur dan aturan yang berlaku, sekaligus dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur.

    Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Hi.Sujadi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Hi.Ibnu Harjianto berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek tersebut, dengan baik serta bersungguh-sungguh sebagai bekal dalam 

    melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Pringsewu, terutama yang berkaitan dengan fungsi publikasi dan dokumentasi, kehumasan serta keprotokolan. “Untuk tugas keprotokolan hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.9 Tahun 2014 tentang Keprotokolan,” terangnya( Red.Kejarfakta.com)

    No comments

    Post Top Ad