• Breaking News

    Dari 373 Persil Lahan Ganti Rugi Bendungan Tiga Dihaji, BPKP Nyatakan Hanya 18 Penuhi Syarat

    Review tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap berkas pembebasan lahan Bendungan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

    Kejarfakta.com, OKU Selatan- Review tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap berkas pembebasan lahan Bendungan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, nyatakan hasil keputusan mengejutkan banyak pihak.

    Dalam pertemuan Tim Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS), VIII yg dipimpin oleh ketua Balai Besar Suparji, S.ST, MT, dengan Pemerintah Kabupaten (OKU) Selatan, beberapa waktu lalu memaparkan, hasil review hanya terkait pembebasan lahan pembangunan Mega Proyek Bendungan Tiga Dihaji.

    Pasalnya, dari ratusan persil lahan tanah milik warga hanya belasan persil yang dapat dilakukan proses ganti rugi, sementara ratusan yang lainnya diduga belum memenuhi syarat.

    "Dari 373 persil hanya 18 persil yg memenuhi persyaratan penggantian rugi tanah (eligible) sebesar Rp 6,4 Miliar dan sisanya 355 persil belum memenuhi syarat penggantian rugi tanah (uneligible)." Jelas Suparji, S.ST, MT

    Dikatakannya, dianggap belum memenuhi syarat karena disebabkan oleh beberapa faktor kendala  seperti, terdapat perbedaan antara nama penerima dengan nama pada alas hak.
    Terdapat perbedaan nama penerima UGR, dengan nama pada alas hak dan ketidak sesuaian nama sepadan antara SKT dengan peta bidang.

    Selain itu, terdapat perbedaan luas tanah yang akan dibebaskan dengan luas tanah pada daftar nominative/peta bidang.

    Pemaparan yang disampaikan Kepala Balai Besar sontak menimbulkan keterkejutan dari banyak pihak tidak terkecuali Bupati OKU Selatan, berserta jajaran Camat dan Kades terkait.

    Camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin, SH saat diwawancara media setelah rapat terlihat tidak dapat menyimpan rasa kekecewaannya.

    "Yang jelas kita sangat terkejut, usaha kita melengkapi kekurangan maupun kesalahan terkait dokumen atas hak warga sudah secara maksimal diperbaiki, bahkan dilakukan dalam tempo 2 pekan, yang dilakukan bersamaan saat Tim BPKP melakukan review berkas, tapi hasilnya sepertinya masih belum memuaskan." keluh Camat.

    Sementara itu menyikapi hasil review BPKP tersebut Bupati OKU Selatan, Popo Ali MB.Commerce, mengambil langkah inisiatif mempertanyakan letak permasalahan dengan menggelar rapat lanjutan terhadap tim BPKP perwakilan Sumsel yang akan dilaksanakan di Palembang yang diagendakan, Kamis (31/5/2018).


    Reporter      : Sri 
    Editor          : Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad