Dugaan Penyalahgunaan ADD Pekon Wargomulyo Inspektorat, PMD dan Penegak Hukum Diminta Turun
Suyudi Tokoh Masyarakat Pringsewu
Kejarfakta.com, Pringsewu- Ramainya pemberitaan di media masa terkait dugaan kasus penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Pekon (ADP), tahun 2017 di Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, tokoh masyrakat Kabupaten Pringsewu Suyudi angkat bicara.
Menurut Suyudi ketika dikonfirmasi, Selasa (29/5/2018), pada tahun 2017 lalu Pekon warjomulyo menerima (ADD) sebesar Rp823juta lebih dan ADPRp 585juta lebih, seharusnya dana tersebut benar-benar di gunakan dan di realisasikan sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan prosedur yang ada. “Itu harus betul-betul di gunakan bukan malah di salah gunakan serta ada dugaan fiktif dan dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan tidak transparan”,ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Suyudi, berdasarkan hasil investigasi terlihat banyak keganjilan pada Badan Usaha Milik Pekon (Bumkon) yang pada tahun 2017 lalu dianggarkan sebesar Rp30 juta. Akan tetapi kenyataanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan bahkan dibakukan karena dianggap belum matang program kerjanya sehingga sebagian dana anggaran itu hanya di gunakan untuk pembelian laptop serta untuk transpot anggota.
Foto: Ist.
Ironisnya lagi, meski Bumkon anggaran 2017 baku pihak pekon tetap menganggarkan program bumdes untuk tahun2018 sebesar Rp30 juta."Untuk itu kami berharap, kepada pihak Kecamatan PMD, inspektorat, serta aparat Hukum untuk melihat ke lapangan hasil kerjaan seperti apa hasilnya jangan hanya melihat di atas laporan aja, tapi turun ke lapangan karena sudah banyak contoh yang terjadi tentang penyimpangan dana desa,” tegas Suyudi.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala Pekon Wargomulyo Nursalim mengatakan meski pada tahun 2017 tidak berjalan pihaknya tetap menganggrkan kembali untuk tahun 2018. “Saya mau ditahun 2018 ini sudah matang dan menghasilkan PAD buat pekon,” pungkas Nursalim.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri






No comments