• Breaking News

    Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka Diduga Langgar UU ASN


     Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka 

    Kejarfakta.com, Pringsewu- Panwascam pardasuka tengah menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hi. Suyadi, M.M., kepala sekolah SMAN 1 Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

    Pasalnya kepala sekolah tersebut  diduga telah mengadakan sosialisasi kepada tenaga pendidik dan Kependidikan agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada, Selasa (22/05/18), pada acara briefing pagi yang rutin diadakan setiap 1 minggu sekali oleh sekolah tersebut.

    Selain sosialisasi dan arahan, diduga Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka juga membagikan bahan kampanye berupa kaos dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang bergambar salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

    Berdasarkan informasi awal yang didapat, maka Panwascam Pardasuka kemudian melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka pada hari Rabu 23 Mei 2018, pukul 10.00 WIB bertempat di Sekretariat Panwascam Pardasuka.

    Klarifikasi juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang tenaga pengajar dan 1 ( satu) orang tenaga keamanan yang hadir saat briefing.

    Ketua Panwascam Pardasuka, Rebri Kurniawan, sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya. Karena jauh sebelumnya Panwascam Pardasuka telah mengirimkan surat edaran tentang Netralitas ASN kepada Seluruh Instasi Pemerintah dan Pemerintah Pekon yang ada di Kecamatan  Pardasuka, termasuk KepaIa Sekolah SMAN 1 Pardasuka.

    Pada Kamis 24 Mei 2018 Panwascam Pardasuka telah mengkaji hasil klarifikasi dan mengumpulkan bukti- bukti yang diperlukan. “ Apabila memenuhi unsur- unsur pelanggaran netralitas ASN. maka Panwascam Pardasuka akan meneruskan hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaskab Pringsewu unuk di tindaklanjuti berdasakan ketentuan yang berlaku,” ungkap Febri.

    Saat wartawan media ini mencoba mennghubungi kepala sekolah SMAN 1 Pardasuka, Sabtu (26/05/18), yang bersangkutan tidak ada di tempat. 

    Reporter    : Eprizal
    Editor        : Deni Anggraini

    No comments

    Post Top Ad