Untuk Pemilu Yang Lebih Berkualitas, Bawaslu Nganjuk Sosialisasikan UU Nomor 10 Tahun 2016
Kejarfakta.com, Nganjuk Jatim- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk adakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kamis (24/05) di Pendopo Andaru, Kelurahan Keramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota DPR RI Sareh Wiyono, Ketua Bawaslu Kabupaten beserta anggotanya, tokoh masyarakat dan awak media.
Pada kesempatan itu, Sareh Wiyono mengatakan, bahwa sosialisasi ini merupakan program Bawaslu RI yang bekerjasama dengan DPR. "Yang kami sosialisasikan hal-hal yang substansi saja. Jadi UU ini menjadi panduan untuk Pilkada," ujarnya.
Selain itu, Sareh memberikan himbauan kepada Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) kabupaten Nganjuk untuk bekerja secara profesional, adil dan mandiri tanpa memihak kepada siapapun (pasangan calon).
“Tentunya laksanakan tugasnya sesuai dengan panduan undang-undang dan Peraturan Bawaslu,” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Abdul Syukur mengatakan, bahwa Bawaslu merupakan harapan bangsa untuk memperbaiki Pemilu yang lebih berkualitas. "Sosialisasi ini adalah tujuan dari Bawaslu untuk mencari informasi dari ketidaksempurnaan undang-undang ini,” ungkapnya.
Reporter : Achmad Sofyan
Editor : Eko.S






No comments