Tanpa Disadari THR Adalah Candu Dan Punya Punya Dampak Buruk
Redaktur Pelaksana : Kejarfakta.com
“Bro, bagi THR dong. Kan Lebaran.” Ucapan sok kenal sok deket semacam itu sudah bosen kita dengar terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dari yang nggak pernah menyapa sampai yang pernah berantem. Tak hanya teman jauh, mantan pacar pun demikian. Seolah semuanya jadi dekat seakan bersemikembali. Demi sebuah pengharapan: kecipratan THR.
THR pasti sudah tahu dong artinya apa? Ya betul. Ternyata Hanya Rayuan. Alhasil, Tunangan Hanya Rencana. Gagal sudah jadi Teman Hidup Raisa. Gosah senyum. Senyummu menguras dompetku, yang belum juga terisi THR alias Tunjangan Hari Raya.
Bicara THR, pasti bicara uang, bukan kasih sayang. THR biasanya diberikan kepada para pekerja oleh perusahaan menjelang hari raya. Kalau di kalangan PNS biasa disebut gaji ke-13. Kalau sial disebut cilaka 12.
Nah, cilakanya, THR sekarang ini identik dengan ‘jatah-jatahan’. Semuanya ikut nagih, yang ada sebuah keboncosan.
Tapi, supaya THR nggak hanya numpang lewat, maka sebagian orang mendadak PHP. Sudah pada tahu dong PHP apa? Betul sekali, Pernah Hampir Pre-wedding. Hari gini masa plesetannya masih Pemberi Harapan Palsu saja.
Pada musim THR begini, orang-orang yang mendadak PHP selalu punya kata-kata sakti mandraguna, meski sudah klise banget. “Nanti kalau sudah cair, saya kasih.” Nah itu, cair adalah kata koentji. Semua mulut langsung terbungkam mendengar ajian pamungkas tersebut.
Sejatinya, bagi-bagi THR merupakan tradisi yang unik. Tradisi itu mungkin hanya ada di negara kita. Di luar negeri, semisal di Amrik, sejauh yang saya tahu dari berbagai informasi, tidak ada yang namanya THR atau sejenisnya.
Namun, di negara kita, THR malah sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Peraturan pemerintah soal THR sudah dibuat. Tsah!
Habis Peraturan Menakertrans No PER.04/MEN/1994, terbitlah Peraturan Menakertrans No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Cilakanya, THR pun kerap dijadikan alat untuk menekan pekerja atau buruh. Perusahaan bisa saja mengancam akan menyunat THR, jika pekerjanya dinilai malas atau mangkir. Tapi pekerja juga bisa menuntut perusahaan, jika telat atau sama sekali tidak membayar THR.
Kalau kalian cek pasal 24 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR yang menjadi kebahagiaan para pekerja menjelang Lebaran itu bisa disunat oleh perusahaan. Jumlahnya tak boleh lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
Itu bisa terjadi, kalau pekerja punya utang ke perusahaan. Di luar itu tentu hukumnya haram bagi perusahaan.
Dari sisi pekerja, dengan adanya Permenaker No 6 Tahun 2016, perusahaan bisa dituntut kalau tidak bayar THR. Coba tengok pasal 10. Perusahaan bisa didenda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, kalau perusahaan telat membayar THR.
Jadi, urusan ‘telat-telat’ begini bukan cuma ada dalam hubungan asmara, tapi juga hubungan intim antara perusahaan dan pekerja dan antara Pemerintah dengan Pegawai serta Pemerintah dengan Swasta.
Mungkin perlu ada alat kontrasepsi khusus supaya nggak telat, seminggu misalnya, atau tiga bulan, atau bahkan sembilan bulan. Maksud saya telat bayar THR, bukan telat yang lain.
Lalu bagaimana kalau perusahaan nggak bayar THR sama sekali? Ya kita lihat pasal 17 Undang-Undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Pengusaha yang melanggar bisa dikenakan ancaman hukuman pidana kurungan ataupun denda. Berani?
Dapet THR apalagi nilainya sampai dua kali gaji memang bikin sumringah. Rasanya seperti candu. Lalu timbulah hasrat untuk ML alias Mau Lagi. Kalau perlu dalam setahun bisa dapet THR sampai dua atau tiga kali.
Tanpa disadari, mental kita sudah terbentuk sebagai peminta-minta. Tentunya ini masih satu rantai dengan budaya konsumtif.
Mental peminta-minta sudah saya bahas sedikit pada awal tulisan. Bahkan, dari sejak anak-anak, tak sadar kita sudah dididik untuk jadi peminta-minta, dengan disodori sebuah amplop merah putih dari saudara yang lebih tua, lalu berkata, “Ini THR buat kamu.”
Namun, situasi gawat darurat tampaknya tak terjadi di lingkungan rumah saja. Di instansi pemerintah, pusat perdagangan, atau pabrik-pabrik, tak jarang momen jelang Lebaran dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta-minta THR.
Berbagai cara ditempuh, mulai dari malu-malu meong, basa-basi busuk, hingga terang-terangan setengah maksa sampai maksa beneran.
(Kutipan VOXPOP)





No comments