Kapolres Lampung Barat Serius Melaksanakan Operasi Antik Krakatau 2018
Kapolres Lampung Barat Serius Melaksanakan Operasi Antik Krakatau 2018
Kejarfakta.com,Lambar-- Dikutip dalam pengarahan apel pagi yang dipimpin Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Tri Suhartanto, S.IK, Bahwa Polres Lambar beserta seluruh jajarannya, bekerjasama dengan instansi terkait dan unsur Kamtibmas lainnya, menyelenggarakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Operasi “Antik Krakatau-2018”, selama 14 (Empat belas) hari.
Untuk membangun dan memberdayakan, kondisi masyarakat agar memiliki daya cegah, daya tangkal dan daya lawan serta partisipasi aktif dalam memberikan informasi terhadap Kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba, serta Menekan Angka Penyalahgunaan Narkoba dengan mengedepankan giat Gakkum, yang didukung dengan giat Intelijen dan giat bantuan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Menurut Kapolres tujuan operasi, tersebut demi terbangunnya kondisi masyarakat dalam mencegah dan menangkal segala bentuk kejahatan, Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Ditambahkannya, susunan tugas operasi disusun secara terpadu, dalam bentuk satuan tugas (Satgas) antar fungsi Opsnal dengan membentuk Satgas.
Dalam pelaksanaan tugas didukung oleh fungsi opsnal lain yang tidak terlibat dalam satgas serta Aparat Gakkum dan potensi Masyarakat.
“Ditingkat Polres dibentuk satgas Ops Polres dan Subsatgas Ops sebagai pelaksana Operasi yang langsung dilapangan,” jelasnya.
Kapolres Lampung Barat Serius Melaksanakan Operasi Antik Krakatau 2018
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Sasaran Operasi Antik terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan perincian sebagai berikut Produsen/pembuat Narkoba dan zat adiktif, pengedar antar Provinsi, Lintas batas, Antar Negara, pemakakai pecandu, pemakai pemula, kurir karkoba.
Sasaran Barang berbagai jenis narkoba yang digolongkan sebagai berikut ganja papaver, somniferum dengan derivate candu, heroin, shabu-shabu dan morfin cocain, narkotika sintetis lain ATS (Ampetamine Type Stimulant) prekusor (bahan-bahan narkoba).
“Dan sasaran benda lain yang terkait dengan kejahatan narkoba,” imbuhnya.
Sasaran Tempat Perumahan dan Pertokoan yg dianggap sebagai safe house para pemakai, tempat membuat dan memproduksi Narkoba dan Zat adiktif, tempat-tempat transaksi narkoba dan zat adiktif, toko-toko dan gudang bahan kimia precusor Narkoba.
“Sasaran kegiatan melakukan transaksi narkoba ditempat umum, melakukan transaksi narkoba melalui sarana TI, memberi narkoba secara cuma-cuma kepada para pemula seperti pelajar dan orang yang sedang stres sehingga setelah kecanduan baru minta bayaran yang tinggi mengirim narkoba melalui titipan atau kurir kemungkinan adanya kolusi antara pelaku dengan oknum petugas aparat,” tandasnya. (red.Kejarfakta.com)






Mantap.....
ReplyDelete