OJK Bakal Rilis Aturan Equity Crowfunding, Kabar Baik Bagi Start-Up
Chief Operation Officer (COO) DJ Corp sekaligus founder aplikasi warungtetangga.id, Firdaus Chaniago
Sisi lain, pertumbuhan menggembirakan tekfin diklaim turut menggerus portofolio layanan jasa keuangan perbankan, terutama fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) bank yang kalah cepat proses waktunya.
Kendati demikian, kekhawatiran bisnis inti perbankan bakal terancam oleh kehadiran industri tekfin tak perlu disikapi berlebihan.
Sebab dalam dinamisasinya, industri tekfin di Indonesia memiliki karakteristik khas yang cenderung unik, terutama peer to peer lending (P2P) yang melayani segmen dalam lingkup kecil. Lain kata, keunikan tekfin di Indonesia dilatari mayoritas basis end-usernya, segmen unit usaha kecil dan mikro.
Demikian dijelaskan Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro (GIKM) Deputi Komisioner OJK Institute (DKOI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Triyono sebagaimana dilansir detikfinance edisi Minggu (15/7/2018), kemarin.
Disebutkan, selain itu OJK juga akan merilis aturan baru soal equity crowdfunding pada Agustus atau paling lambat September 2018.
"Equity crowdfunding bisa dimanfaatkan perusahaan-perusahaan baru yang butuh modal tambahan, seperti start-up. Artinya, start-up bisa 'menjual saham' tanpa harus melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI)," sebut Triyono, seperti dilaporkan Detik.
Equity crowdfunding sendiri notabene salah satu bentuk kegiatan penggalangan dana atau proses mengumpulkan sejumlah kecil uang untuk sebuah proyek atau usaha oleh sejumlah besar orang yang lazimnya dilakukan melalui platform daring (online).
Penggalang dana akan memberi imbalan saham pada crowd investor yang besarannya berbeda-beda, tergantung penawaran yang diberikan perusahaan penggalang dana sesuai valuasi perusahaan tersebut.
Berdasarkan bentuk imbalan yang diberikan pada investor, equity crowdfunding relatif lebih cocok bagi pelaku start-up dibanding skema crowdfunding berbasis reward atau donasi, dan loan-based crowdfunding.
Penegasan OJK soal equity crowdfunding ini direaksi cukup positif kalangan pelaku start-up, tak terkecuali di Bumi Ruwa Jurai Lampung. Seperti diungkapkan Firdaus Chaniago, Chief Operation Officer (COO) PT. Darmajaya Digital Solusi --lebih dikenal Darmajaya Corporation (DJ Corp), salah satu perusahaan jasa pengembang teknologi informatika dengan core business pengembangan platform aplikasi teknologi digital ternama di Lampung.
Kepada redaksi, Firdaus Chaniago menyatakan bahwa pihaknya termasuk yang menyambut gembira kabar baik bakal segera dirilisnya aturan resmi OJK tentang equity crowdfunding.
"Kami surprise ya? Ini kabar baik bagi start-up seperti kami, juga rekan-rekan pelaku usaha rintisan lainnya yang terus tumbuh bak jamur macam Krakatau Digital Movement dan seterusnya," kata Firdaus, melalui sambungan telepon, Senin (16/7/2018).
"Equity crowdfunding ini cocok bagi usaha start-up, atau UKM, yang arus kas atau pendapatan dan asetnya terbatas. Skemanya tanpa beban kewajiban pembayaran bunga atau pokok investasi, serta kewajiban memberi agunan," kata Firdaus, meyakinkan.
"Penggalang dana macam kami ini bisa efektif mengembangkan usaha. Saat "puting beliung" untung tak terbendung, dan pada saat sesi pembagian dividen, investor akan mendapat dividen secara proporsional sesuai porsi kepemilikan saham yang dipegangnya. Begitu juga kalau ada investor strategis yang beli start-up kami misalnya, investor juga akan dapat capital gain juga," terang Firdaus.
Ini juga, terang dia lagi, bisa jadi solusi aksesibilitas terbaik sekaligus jembatan bagi setiap orang yang punya dana lebih dan ingin berinvestasi pada usaha berkembang, dengan start-up dan UKM yang butuh suntikan modal dana pengembangan usaha.
"Prakteknya selama ini kan, investasi start-up atau UKM di awal biasanya cuma bisa diakses investor profesional seperti angel investor dan perusahaan modal ventura. Nah, pembiayaan alternatif model equity crowdfunding ini bisa bikin kami menjual saham tanpa melantai di BEI. Itu keren nggak sih?" tandasnya.
Firdaus Chaniago yang juga Ketua Ikatan Alumni Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya (IKA Darmajaya) ini meyakinkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan OJK untuk follow up progres kabar gembira tersebut.
"Pasti, kami harus gerak cepat. Mengutip seorang marketer kondang, Neil Patel, kamu harus bisa beradaptasi dengan cepat, jika tidak maka orang lain yang akan melakukannya," pungkasnya, seraya berfilosofi.
Diketahui, DJ Corp sebagai bagian pilar Tri Darma Perguruan Tinggi dari jejaring kampus technopreneur IIB Darmajaya sejak awal 2018 terus mengembangkan marketplace warungtetangga.id, sebuah platform aplikasi personal and corporate digital assistant yang menjembatani kebutuhan konsumen dengan jejaring pemasar produk UMKM, produk unggulan desa (PruDes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (PruKades).
Para punggawa marketplace berkode unik WT ini bahkan telah berjuang melakukan crowdfunding dan direspons positif korporat investor seperti Plug N Play, HnB, dan Block71.
Tercatat, warungtetangga.id sempat mencuri perhatian publik setelah pada 17-18 Maret 2018 lalu sukses melakukan pitch battles dalam sebuah crowdfunding event di Jakarta.
Demi mempercepat cakupan pengguna, DJ Corp aktif mensosialisasikan produk "WT" ke 27.607 Badan Usaha Milik Desa/ Kampung / Pekon/ Tiyuh/ Gampong/ Nagari (BUMDes/ BUMKam/ BUMPekon/ BUMTiyuh/BUMGam/BUMNag) terbentuk, dari 94.759 desa se-Indonesia, bekerjasama dengan OJK RI dan Yayasan Desapolitan Indonesia (Desindo). [RILIS]








No comments