BPOM Lampung Dan Pemkab Way Kanan Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung
Way Kanan
Lampung, kejarfakta.com -- Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah
Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar
Lampung, dilaksanakan hari ini Senin (27/8/18), di Balai Besar Badan POM Lampung.
Bupati Way
Kanan H. Raden Adipati Surya berharap Kepada Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan Bandar Lampung setelah MoU ini, mari kita senantiasa bersinergi untuk
menciptakan masyarakat Kabupaten Way Kanan yang kritis akan mengkonsumsi obat
dan makanan.
Kegiatan
Penandatangan Nota Kesepahaman pada hari ini dimaksudkan untuk, Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, Meningkatkan kapasitas
fasilitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas
pelayanan agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi dan pelayanan
kefarmasian yang baik.
Serta meningkatkan
keamanan, mutu dan gizi pangan industri hasil industri rumah tangga pangan,
meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan
makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya
pemberdayaan masyarakat, ujarnya.
Masih kata
Adipati, Peredaran obat dan makanan ilegal kini semakin marak seiring dengan
perkembangan perdagangan dunia yang didukung kemudahan akses informasi dan pemasaran. Kondisi ini menuntut kita
untuk selalu waspada terhadap adanya peredaran obat dan makanan ilegal yang
berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat
harus teliti saat membeli produk makanan jangan terkecoh oleh harga murah dan
lihat expayednya agar masyarakat tidak
keracunan. Oleh karena itu masyarakat, Balai POM & Pemerintah perlu
mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya, karena dari makanan yang
sehat diperoleh gizi yang baik, tutupnya.
Reporter : Yasir.S
Editor : Eko.S





No comments