• Breaking News

    BPOM Lampung Dan Pemkab Way Kanan Tanda Tangani Nota Kesepahaman

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung

    Way Kanan Lampung, kejarfakta.com -- Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, dilaksanakan hari ini Senin (27/8/18), di Balai Besar Badan POM Lampung.

    Bupati Way Kanan H.  Raden Adipati Surya  berharap Kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung setelah MoU ini, mari kita senantiasa bersinergi untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Way Kanan yang kritis akan mengkonsumsi obat dan makanan.

    Kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman pada hari ini dimaksudkan untuk, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, Meningkatkan kapasitas fasilitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi dan pelayanan kefarmasian yang baik.

    Serta meningkatkan keamanan, mutu dan gizi pangan industri hasil industri rumah tangga pangan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat, ujarnya.

    Masih kata Adipati, Peredaran obat dan makanan ilegal kini semakin marak seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang didukung kemudahan akses informasi  dan pemasaran. Kondisi ini menuntut kita untuk selalu waspada terhadap adanya peredaran obat dan makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.

    Masyarakat harus teliti saat membeli produk makanan jangan terkecoh oleh harga murah dan lihat  expayednya agar masyarakat tidak keracunan. Oleh karena itu masyarakat, Balai POM & Pemerintah perlu mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya, karena dari makanan yang sehat diperoleh gizi yang baik, tutupnya.

    Reporter : Yasir.S

    Editor      : Eko.S


    No comments

    Post Top Ad