Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat Diancam Keluarga Terdakwa Korupsi
Bandar Lampung, Kejarfakta.com – Sidang dengan agenda
tuntutan terhadap terdakwa Evan Mardiansyah (37) , Aparatur Sipil Negara (ASN)
di salah satu instansi di Pemprov Lampung, berlangsung ricuh.
Terdakwa tidak
terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Askari SH, yang dituntut dengan
hukuman empat tahun penjara. Ironisnya keluarga terdakkwa mengancam Askari.
Bahkan salah satu keluarga terdakwa yang juga hadir dalam
persidangan tersebut sempat menarik tangan Jaksa Askari hingga keluar gedung
halaman Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Woy apa-apa ini, kenapa Evan yang gak
salah tapi malah dituntut tinggi? Liat aja, awas aja lu nanti yaa Askari,” kata
salah satu keluarga terdakwa sambil menarik tangan Kasi Pidsus Kejari Lampung
Barat, hingga halaman Gedung Pengadilan Tanjungkarang.
Tidak hanya itu, bahkan salah satu awak media yang sedang
melakukan peliputan dipersidangan dilarang mengambil gambar. “Woy berhenti ya
gak usah lo ngambil-ngambil gambar ini,” kata salah seorang keluarga terdakwa
kepada wartawan yang melakukan peliputan di PN Tanjungkarang, Senin (30/07/2018).
Terdakwa Evan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta
subsideir enam bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar
Rp643 Juta. Tuntutan Evan tersebut lebih tinggi dari terdakwa Arief Usman
(berkas terpisah) yang sebelumnya dituntut selama dua tahun penjara dan denda
sebesar Rp 50 juta subsideir enam bulan kurungan dalam kasus yang sama.
Dalam tuntutan tersebut kedua terdakwa dinyatakan bersalah
melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pindana Korupsi.
Reporter : Yoga
Editor : Eko Setio





No comments