Kuryana Azis, Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mendagri Tentang BPD
Oku, (Sumatera Selatan), Kejarfakta.com - Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (Mendagri), No 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (02/08/18).
Hadir dalam kegiatan, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, Kadin DPMD OKU DRS PIRDAUS. M. S. I dan kasi setap DPMD OKU, Camat se-Kabupaten OKU, beserta seluruh Kades dan BPD se-OKU.
Bupati OKU. H. Kuryana, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal, diantaranya, Kepala Desa adalah ujung tombak roda Pemerintahan. Karena tidak ada Bupati kalau tidak ada Desa, juga untuk BPD khususnya di OKU yang masa jabatan hanya tingal 4 bulan lagi supaya Kades agar segera melaksanakan pembentukan panitia Pemilihan angota BPD baru yang mengacu pada peraturan yang ada.
Pada kesempatan itu, Kuryana juga sempat menyinggung, tentang permasalahan KTP yang sering masih menjadi keluhan masyarakat terutama di Desa-desa.
"Saya sering meninjau langsung ke Desa-desa disana saya menemui masih ada masyarakat yang belum punya KTP karena kepengurusan aparat Desa yang lambat mengurusnya. Bahkan ada yang sampai 1 tahun lebih baru selesai KTP nya, karena kurangnya cekatan dan perhatian dari oknum aparat Desa tersebut ,"ungkap Kuryana.
Untuk kedepanya, sambung Dia, saya tidak ingin hal ini terjadi lagi. "Saya perintahkan Disdukcapil untuk melakukan penjembutan bola, turun ke Desa-desa tuntaskan masalah KTP ini. Bagaimana masyarakat bisa berurusan jika proses pembuatan KTP mereka terhambat, kepada para Camat, DPMD juga Kades dan BPD, siapapun boleh menegur jika ada kesalahan. Bahkan Bupati pun boleh ditegur jika salah ," tegas orang nomor satu di bumi sebimbing sekundang ini.
Kuyana Azis menjelaskan, jika Kabupaten OKU adalah salah satu dari 17 Kabupaten lainnya yang ditunjuk sebagai zona integrasi dari pungli. Maka semua elemen baik Kepoilisian dan lainya nanti akan bertindak.
"Maka dari itu, tuntaskan semua akar permasalahan, kasihan masyarakat. Juga untuk masalah sertifikat Prona masih banyak yang belum diselesaikn di tingkat Desa. jika terus dibiarkan bagaimana masyarakat kita mau percaya sama Pemerintahan yang ada. Bantulah masyarakat, jangan diperdaya tapi diberdayakan dan dibimbing ," harapnya.
Sementara Kadin DPMD OKU, Drs. Achmad Fidaus. M.Si, dalam pembukaan acara menyampaikan beberapa hal tentang Desa, yaitu masalah perencanaaan dan peran Desa, yang mana DPMD akan menugaskan perangkatnya untuk turun ke Desa meninjau kegiatan.
"Juga masalah penganggaran dan padat karya tunai, kades begitu 3 bulan setelah dilantik harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) untuk masa waktu 6 tahun harus juga selaras dengan Kabupaten yang bisa didanai oleh APBD, tetapi jika ingin mengubah kegiatan bukan RKPDes nya tapi RPJMDES ,"tukas Achmad.
Reporter : Rudi
Editor : Eko Setio






No comments