• Breaking News

    2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Bekerja di Instansinya

    Ilustrasi

    Jakarta, Kejarfakta.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

    “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa.

    BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi yang masih mengerjakan PNS Tipikor inkracht agar memberhentikan dengan tidak hormat. Mengingat yang dilakukan PNS tersebut jelas-jelas merugikan negara.

    Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

    “Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” tegas Nyoman seperti dilansirkan prfm.com, Jumat (14/8/2018).

    BKN sendiri, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

    Sumber: Galamedianews.com

    No comments

    Post Top Ad