2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Bekerja di Instansinya
Ilustrasi
Jakarta, Kejarfakta.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan,
hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi
(tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang
bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi,
dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa.
BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi yang masih mengerjakan PNS Tipikor inkracht agar memberhentikan dengan
tidak hormat. Mengingat yang dilakukan PNS tersebut jelas-jelas merugikan
negara.
Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti
melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan
terbukti, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu menegaskan, baik
terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan
dengan tidak hormat.
“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku
surut),” tegas Nyoman seperti dilansirkan prfm.com, Jumat (14/8/2018).
BKN sendiri, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak
pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam
rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah
kerugian Negara yang lebih besar.
Sumber: Galamedianews.com





No comments