Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik. Bersama Dandim 0422/LB, Berhasil Memediasi Konflik / Sengketa Tanah Yang Telah Terjadi 3 Tahun Lalu
Lambar,Lampung, kejarfakta.com--Kapolres Lampung Barat AKBP Tri
Suhartanto Sik. Bersama Dandim 0422/LB, Selasa (25/9/18), berhasil memediasi terkait
rencana Eksekusi tanah dan bangunan di pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir
Tengah kabupaten Pesisir Barat, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
27 September 2018 di objek perkara oleh PN Liwa yang mengarah konflik sosial,
karena masing masing kelompok mempertahankan pendapatnya.
Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Kapolres Lampung Barat, bersama Kasdim 0422
LB, Mayor Inf Agus Susanto, Wakapolres
Lampung Barat Kompol Riza, Kabag Ops res Lambar Kompol Muji S, Kasat Intelkam, AKP
Tora, Kabid Damkar Pesisir Barat Hariwiyono, Sekcam Pesisir Tengah, Paiman, Peratin
kampung jawa Arief Mufti, Perwakilan BTPN krui Edi Wahyudi, Pemohon Eksekusi Nur
kemala, Termohon Eksekusi Sudirman Ali, Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Ipda Irfan, Hi. Nizar, (Tokoh
Masyarakat), Merahidin (Tokoh Masyarakat), Sumardo (Suami pemohon).
Pada pertemuan ini
dilakukan upaya mediasi terkait rencana eksekusi, diharapkan mediasi ini
menemukan titik temu bagi kedua belah pihak (pemohon dan termohon), sehingga
tidak perlu dilakukan eksekusi yang akan mengakibatkan permasalahan kedepan
atau konflik sosial yang berkepanjangan.
Agar masing masing pihak saling menjaga silahturahmi dan menyelesaikan permasalahan
secara kekeluargaan dengan arif dan bijaksana.
Seperti diketahui bahwa Proses lelang terjadi akibat dari
kredit macet atas nama Yuseb (anak dari Sudirman Ali), dan telah melewati
tahapan surat peringatan 1, 2 dan 3 dan kemudian atas perintah BTPN Pusat bahwa
Kredit macet atas nama Yuseb harus dilelang ke KPKNL Bandar Lampung. Setelah
itu proses berkas dilakukan oleh BTPN Krui ke KPKNL Bandar Lampung dan juga
memberikan pemberitahuan lelang kepada Yuseb. Sehingga proses di BTPN selesai
pada pengajuan lelang di KPKNL Bandar Lampung.
Pihak BTPN krui berharap pertemuan ini bisa menghasilkan
kesepakatan tanpa eksekusi.
Dalam penyampaiannya pemohon Nur Kemala mengatakan bahwa ia
mengetahui lelang dari surat kabar, dan kemudian mengikuti lelang si KPKNL
dengan memenangkan lelang atas tanah dan rumah sebesar Rp. 96.000.000,-. Pihak pemohon tetap
mengajukan eksekusi.
Sementrara itu Termohon menyampaikan bahwa proses pinjaman di
BTPN Krui tidak beres. Yang melakukan peminjaman adalah Yuseb, bukan Sudirman
Ali dan tidak ada pemberitahuan dari pihak BTPN dalam proses pinjaman dan juga
lelang kepada Sudirman Ali, penawaran yang telah dilakukan oleh Sudirman Ali
kepada Nur Kemala bahwa ia akan memberikan biaya yang telah dikeluarkan oleh
Nur Kemala dalam lelang, atau menambah biaya sesuai dengan harga normal tanah
dan rumah tersebut.
Sementara itu Peratin Kampung Jawa Arief Mufti mengatakan
bahwa permasalahan ini sudah lama sejak akhir tahun 2016, dan telah ada
perwakilan dari Sudirman Ali untuk berunding dengan Nur Kemala, namun tidak ada
hasil.
Diharapkan dalam pertemuan ini, ada penyelesaian masalah
tanpa diadakan eksekusi, karena jika dilakukan eksekusi, maka akan ada banyak
kerugian, ujarnya.
Senada dengan Peratin Kampung Jawa Sekcam Pesisir Tengah
Paiman, mengatakan bahwa diharapkan ada penyelesaian dalam masalah ini tanpa
diadakan eksekusi. Sehingga permasalahan tidak akan memanjang.
Merahidin (Tokoh Masyarakat) menjelaskan bahwa Kedua belah
pihak adalah saudara, antara Sudirman Ali dan Nur Kemala merupakan mantan
besan. Dalam menyelesaikan masalah harus dikesampingkan ego masing-masing
pihak.
Antara kedua belah pihak harus bermusyawarah untuk menyelesaikan
masalah. Eksekusi bukan menyelesaikan masalah. Kedua belah pihak harus berpikir
secara arif dan bijak sana dan bicara dari hati ke hati, ungkapnya.
Polres Lampung Barat dan Kodim 0422 Lampung Barat meminta
dalam mediasi ini agar Antara Nur kemala, Sumardo, Merahidin, Peratin Kampung
Jawa agar berbicara bersama, guna menemukan solusi dari permasalahan ini. Dan
terdapat penawaran yang diminta oleh Nur Kemala. Solusi tersebut diterima oleh
termohon Sudirman Ali.
Pada kesempatan tersebut dihasilkan kesepakatan yang diterima
oleh kedua belah pihak Pemohon dan Termohon yang dituangkan dalam Berita Acara
Hasil Kesepakatan Sengketa Lahan antara Sudirman Ali dan Nur Kemala.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik., ketika
diminta tanggapannya menyampaiakan bahwa, Kegiatan mediasi selesai pukul 15.00
wib, berlangsung aman dan kondusif. Alhamdulillah kita bersinergi anatara Polres Lampung Barat dan Kodim 0422 Lampung
Barat dalam memediasi sengketa / konflik tanah dan mencegah konflik sosial, kita
dapat melayani tulus dan respons cepat untuk masyarakat kita, ujar Tri (*)





No comments