• Breaking News

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik. Bersama Dandim 0422/LB, Berhasil Memediasi Konflik / Sengketa Tanah Yang Telah Terjadi 3 Tahun Lalu



    Lambar,Lampung, kejarfakta.com--Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik. Bersama Dandim 0422/LB, Selasa (25/9/18), berhasil memediasi terkait rencana Eksekusi tanah dan bangunan di pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 di objek perkara oleh PN Liwa yang mengarah konflik sosial, karena masing masing kelompok mempertahankan pendapatnya.

    Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh  Kapolres Lampung Barat, bersama Kasdim 0422 LB, Mayor Inf Agus  Susanto, Wakapolres Lampung Barat Kompol Riza, Kabag Ops res Lambar Kompol Muji S, Kasat Intelkam, AKP Tora, Kabid Damkar Pesisir Barat Hariwiyono, Sekcam Pesisir Tengah, Paiman, Peratin kampung jawa Arief Mufti, Perwakilan BTPN krui Edi Wahyudi, Pemohon Eksekusi Nur kemala, Termohon Eksekusi Sudirman Ali, Kanit Reskrim Polsek Pesisir  Tengah, Ipda Irfan, Hi. Nizar, (Tokoh Masyarakat), Merahidin (Tokoh Masyarakat), Sumardo (Suami pemohon).

    Pada  pertemuan ini dilakukan upaya mediasi terkait rencana eksekusi, diharapkan mediasi ini menemukan titik temu bagi kedua belah pihak (pemohon dan termohon), sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi yang akan mengakibatkan permasalahan kedepan atau konflik sosial yang berkepanjangan.
    Agar masing masing pihak saling menjaga  silahturahmi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan arif dan bijaksana.

    Seperti diketahui bahwa Proses lelang terjadi akibat dari kredit macet atas nama Yuseb (anak dari Sudirman Ali), dan telah melewati tahapan surat peringatan 1, 2 dan 3 dan kemudian atas perintah BTPN Pusat bahwa Kredit macet atas nama Yuseb harus dilelang ke KPKNL Bandar Lampung. Setelah itu proses berkas dilakukan oleh BTPN Krui ke KPKNL Bandar Lampung dan juga memberikan pemberitahuan lelang kepada Yuseb. Sehingga proses di BTPN selesai pada pengajuan lelang di KPKNL Bandar Lampung.

    Pihak BTPN krui berharap pertemuan ini bisa menghasilkan kesepakatan tanpa eksekusi.

    Dalam penyampaiannya pemohon Nur Kemala mengatakan bahwa ia mengetahui lelang dari surat kabar, dan kemudian mengikuti lelang si KPKNL dengan memenangkan lelang atas tanah dan rumah sebesar  Rp. 96.000.000,-. Pihak pemohon tetap mengajukan eksekusi.

    Sementrara itu Termohon menyampaikan bahwa proses pinjaman di BTPN Krui tidak beres. Yang melakukan peminjaman adalah Yuseb, bukan Sudirman Ali dan tidak ada pemberitahuan dari pihak BTPN dalam proses pinjaman dan juga lelang kepada Sudirman Ali, penawaran yang telah dilakukan oleh Sudirman Ali kepada Nur Kemala bahwa ia akan memberikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Nur Kemala dalam lelang, atau menambah biaya sesuai dengan harga normal tanah dan rumah tersebut.

    Sementara itu Peratin Kampung Jawa Arief Mufti mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama sejak akhir tahun 2016, dan telah ada perwakilan dari Sudirman Ali untuk berunding dengan Nur Kemala, namun tidak ada hasil.
    Diharapkan dalam pertemuan ini, ada penyelesaian masalah tanpa diadakan eksekusi, karena jika dilakukan eksekusi, maka akan ada banyak kerugian, ujarnya.

    Senada dengan Peratin Kampung Jawa Sekcam Pesisir Tengah Paiman, mengatakan bahwa diharapkan ada penyelesaian dalam masalah ini tanpa diadakan eksekusi. Sehingga permasalahan tidak akan memanjang.

    Merahidin (Tokoh Masyarakat) menjelaskan bahwa Kedua belah pihak adalah saudara, antara Sudirman Ali dan Nur Kemala merupakan mantan besan. Dalam menyelesaikan masalah harus dikesampingkan ego masing-masing pihak.

    Antara kedua belah pihak harus bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah. Eksekusi bukan menyelesaikan masalah. Kedua belah pihak harus berpikir secara arif dan bijak sana dan bicara dari hati ke hati, ungkapnya.

    Polres Lampung Barat dan Kodim 0422 Lampung Barat meminta dalam mediasi ini agar Antara Nur kemala, Sumardo, Merahidin, Peratin Kampung Jawa agar berbicara bersama, guna menemukan solusi dari permasalahan ini. Dan terdapat penawaran yang diminta oleh Nur Kemala. Solusi tersebut diterima oleh termohon Sudirman Ali.

    Pada kesempatan tersebut dihasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak Pemohon dan Termohon yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Sengketa Lahan antara Sudirman Ali dan Nur Kemala.

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik., ketika diminta tanggapannya menyampaiakan bahwa, Kegiatan mediasi selesai pukul 15.00 wib, berlangsung aman dan kondusif. Alhamdulillah kita bersinergi anatara  Polres Lampung Barat dan Kodim 0422 Lampung Barat dalam memediasi sengketa / konflik tanah dan mencegah konflik sosial, kita dapat melayani tulus dan respons cepat untuk masyarakat kita, ujar Tri (*)

    No comments

    Post Top Ad