• Breaking News

    Kasus Mal Xchange, DPRD Tangsel Harus Panggil Airin


    Tangerang Selatan, Kejarfakta.com -- DPRD Tangerang Selatan diminta memanggil Wali Kota Airin Rachmi Diany untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan perampasan tanah milik (alm) Alin bin Embing yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property (JRP).

    Tanah seluas 11.200 m2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren yang dimaksud sekarang telah berdiri bangunan Mal Xchange Bintaro.

    Kuasa ahli waris penuh Vivi Ratu Betaubun mengatakan ahli waris, Yatmi, telah menyerahkan surat kepada DPRD Tangsel, Selasa (18/9/2018).

    “Surat kami ajukan ke Komisi I DPRD Tangsel,” kata Vivi di kawasan Bintaro, Kamis (20/9/2018).

    Di surat tersebut dijelaskan kronologis terjadinya perampasan tanah yang dilakukan PT JRP. Diduga PT JRP merampas dan menguasai tanah dengan bermodalkan sertifikat HGB bodong yang diterbitkan oleh BPN Tangsel.

    Mengenai keterlibatan institusi Wali Kota Tangsel, dijelaskan Vivi, yaitu menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ditegaskannya, seharusnya sebelum menerbitkan IMB untuk PT JRP, Wali Kota Tangsel harus terlebih dulu mengkroscek status tanah tersebut.

    “Apakah tanah yang diklaim milik PT JRP itu bermasalah atau tidak. Tanya dong ke kecamatan atau kelurahan. Kalau bermasalah, tidak boleh memberikan IMB,” imbuhnya.

    Kata Vivi, kasus perampasan tanah ini juga sudah diadukan ke Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menko Polhukam, Gubernur Banten, dan DPRD Banten.

    Ditegaskannya, jika terbukti HGB yang dimiliki PT JRP bodong, maka IMB yang diterbitkan Wali Kota Tangsel tidak sah, dan bangunan Mal Xchange Bintaro harus dirobohkan.

    Kontributor : Wempi
    Editor           : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad