Bupati Lambar, Buka Giat Sosialisasi dan Edukasi dari “OJK” Mengenai Waspada Investasi
Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Pemkab Lampung Barat
(Lambar) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung,
mengadakan sosialisasi dan Edukasi Waspada Investasi kepada instansi dan
masyarakat, Selasa (23/10/2018) bertempat di ruang rapat kagungan pemkab
Lambar.
Hadir pada acara tersebut, Bupati Lampung Barat Parosil
Mabsus S.Pd., Kepala OJK Provinsi Lampung Mendi Rahmadi, Perwakilan dari
Provinsi Lampung Kompol Suntana Yusuf, Kejari Liwa Mansyur SH.,MH., Asisten I
Lambar Drs. Adi Utama, Kadis Koperindag Lambar Ir. Amirian, Kasdim 0422 Lambar
Mayor inf Agus Sutanto, SE., Kabag Ren
Polres Lambar Kompol Nasrun Asmir, para OPD, Peratin, Perbankan, pelaku usaha koperasi
dan UKM se-Kabupaten Lambar.
Maksud dan tujuan di laksanakan sosialisasi edukasi OJK dan
waspada investasi, OJK adalah suatu lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah
dalam pengawasan industri jasa keuangan yang dulunya di kelola oleh pihak Bank
Indonesia.
Namun sejak berdirinya OJK pada tahun 2011 semua pengawasan industri
pengelolaan jasa keuangan, baik masalah perbankan, koperasi, asuransi,
pegadaian, pengaduan masalah nasabah dengan pihak tersebut, semua bisa di
tangani oleh OJK untuk penyelesaiannya maupun solusinya.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, S.Pd., saat membuka acara tersebut mengatakan, selaku
kepala daerah Kabupaten Lambar merasa berterima kasih atas giat sosialisasi
otoritas dan edukasi OJK waspada investasi ini, yang mau memberikan pemahaman
masalah prosedur dan cara serta mengantisipasi OJK dalam mengatasi masalah dan
solusinya.
“Terus terang masyarakat Lambar masih banyak yang belum tahu
bagaimana cara mengatasi hal tersebut, dan saya juga berharap agar masyarakat Lambar
lebih mewaspadai tentang investasi bodong dan jangan mudah percaya, untuk itu
saya berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini bisa memberikan wawasan dan
pengetahuan tentang pengelolaan keuangan dan berinvestasi,” ungkap Parosil.
Ia juga menyampaikan, bahwa kasus investasi bodong yang baru-baru
ini marak di Lampung Barat salah satunya Multi Level Marketing (MLM) yang
memfokuskan pencarian nasabah baru untuk mendapatkan modal bukan menjual produk
yang seharusnya menjadi sumber penghasilan,
selanjutnya jika ada yang
menawarkan investasi kecil tapi pendapatannya besar maka masyarakat harus
waspada karena hal tersebut tidak masuk akal atau disebut sebagai investasi
bodong. “Jika hal tersebut terjadi maka masyarakat dapat melaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya mengharapkan kepada para peserta agar
hasil sosialisasi yang didapatkan hari ini dapat di terapkan kepada keluarga
dan masyarakat sekitar, agar tidak terkena investasi bodong karena model
penipuan akan semakin canggih dan kita harus semakin waspada akan hal tersebut.
Sementara Kepala Bagian Pengawas OJK Lampung, Mendi Rahmadi
menyampaikan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam UU No 21 Tahun
2011, bahwa tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Sektor Pasar
Modal dan Sektor IKNB, jika terjadi masalah Investasi maka masyarakat dapat
menghubungi call centre OJK di 157. (red)







No comments