Pemkab Kaur Gelar Sosialisasi dan Publikasi Peta Batas Wilayah
Kaur, Kejarfakta.com -- Pemkab Kaur menggelar sosialisasi
dan publikasi, Peta Batas wilayah Desa Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Acara
dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Zailan S.Pd.,
Selasa (23/10/2018), bertempat di Gedung BDC pondok Kabupaten Kaur.
Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Pemerintahan Rudi Saputra
S.STP.,M.si., Kasubag Polpum Bidang Pemerintahan Pemda Kaur Engga Taria Metri,
M.Si., dan di ikuti 159 orang peserta yakni, Camat, Kepala Desa dan BPD dari 8
kecamatan dan 25 Desa.
Dalam sambutannya Asisten I Zailan S.pd menyampaikan, bahwa
masalah peta batas wilayah, Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan peta wilayah Provinsi,
sudah di lakukan pemeriksaan oleh Topdam Sriwijaya mereka sudah kelapangan. “Mudah-mudahan
dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan kejelasan, sehingga tidak
ada lagi yang jadi masalah tentang tapal batas wilayah,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan pasal 1 Permendagri Nomor 141
tahun 2017, tentang penegasan batas daerah, bahwa penegasan batas daerah
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap status batas wilayah suatu daerah yang
memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Dan untuk itu perlunya dilaksanakn sosialisi dan publikasi
batas daerah antar Desa, Kabupaten, dan batas wilayah Provinsi,” terang Zailan.
Dalam kesempatan ini hadir Kabag pemerintahan kesra Provinsi
Bengkulu, Drs. Edi junaidi, M.Si sebagai narasumber. Dia menerangkan bahwa berkaitan dengan batas
wilayah yang tetap mengacu dan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah telah memberikan kewenangan penyelenggaraan urusan
pemerintahan kepada pemerintah daerah seluas luasnya, sesuai dengan azas
otonomi dan tugas pembantu prinsip otonomi.
Reporter : Muhtadin
Editor : Eko
Setio
No comments