Tuesday, April 29.
  • Breaking News

    Pemkab Kaur Gelar Sosialisasi dan Publikasi Peta Batas Wilayah


    Kaur, Kejarfakta.com -- Pemkab Kaur menggelar sosialisasi dan publikasi, Peta Batas wilayah Desa Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Zailan S.Pd., Selasa (23/10/2018), bertempat di Gedung BDC pondok Kabupaten Kaur.

    Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Pemerintahan Rudi Saputra S.STP.,M.si., Kasubag Polpum Bidang Pemerintahan Pemda Kaur Engga Taria Metri, M.Si., dan di ikuti 159 orang peserta yakni, Camat, Kepala Desa dan BPD dari 8 kecamatan dan 25 Desa.

    Dalam sambutannya Asisten I Zailan S.pd menyampaikan, bahwa masalah peta batas wilayah, Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan peta wilayah Provinsi, sudah di lakukan pemeriksaan oleh Topdam Sriwijaya mereka sudah kelapangan. “Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan kejelasan, sehingga tidak ada lagi yang jadi masalah tentang tapal batas wilayah,” jelasnya.

    Dikatakannya, berdasarkan pasal 1 Permendagri Nomor 141 tahun 2017, tentang penegasan batas daerah, bahwa penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap status batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

    “Dan untuk itu perlunya dilaksanakn sosialisi dan publikasi batas daerah antar Desa, Kabupaten, dan batas wilayah Provinsi,” terang Zailan.

    Dalam kesempatan ini hadir Kabag pemerintahan kesra Provinsi Bengkulu, Drs. Edi junaidi, M.Si sebagai narasumber.  Dia menerangkan bahwa berkaitan dengan batas wilayah yang tetap mengacu dan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah memberikan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah seluas luasnya, sesuai dengan azas otonomi dan tugas pembantu prinsip otonomi.

    Reporter : Muhtadin
    Editor      : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad