Polisi Amankan Lima ABG Penyalahguna Narkoba di Pringsewu
Polisi Amankan Lima ABG Penyalahguna Narkoba di Pringsewu
"Fakta otentik, peredaran Narkoba sudah merambah anak-anak. Untuk itu selaku orang tua harus selektif, selektif melihat pergaulan anak-anak siapa temannya dan bagaimana pergaulannya, karena mungkin anak-anak belum tau bahaya Narkoba" tutur Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Pencegahan, lanjut Kasat, juga dapat dilakukan dengan menyibukan anak-anak dengan hobi yang positif atau kegiatan ekstrakurikuler sekolah sehingga mereka tidak ada waktu bergaul negatif.
"Sibukan mereka dengan hobi positif, olahraga maupun kelompok belajar dan organisasi sekolah yang dapat menyita waktu anak-anak sehingga mereka tidak berfikiran untuk keluar," ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, sebelumnya lima anak-anak dibawah umur berinisial MR (15), RB (15), WA (16), FN (17) dan AH (17) seluruhnya pelajar warga Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah diamankan Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 22.40 Wib di Jl. Raya Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Polisi Amankan Lima ABG Penyalahguna Narkoba di Pringsewu
Kelimanya diamankan petugas saat melaksanakan patroli malam di komplek Perkantoran Pemda Pringsewu, mencurigai 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver BE 2132 GD yang berbalik arah saat melihat mobil Patroli. Lalu dilakukan pengejaran dan kendaraan tersebut dapat dihentikan di Pekon Podosari, dalam kendaraan ada 5 laki-laki dan barang bukti paket kecil ganja sisa pakai.
"Didalam kendaraan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna putih di lantai mobil bagian tengah yang diakui oleh AH di beli di Kecamatan Kalirejo Lamteng, ganja tersebut sisa pakai, 4 plastik tuak dan robekan bungkus papir warna merah. Kelimanya mengakui sebelumnya 2 linting ganja sudah digunakan kelima orang tersebut didalam mobil," jelas Iptu Anton Saputra.
Ditambahkan Iptu Anton Saputra, dari hasil test urine kelimanya positif ganja dan saat ini berikut barang bukti 1 paket kecil ganja, 1 mobil Toyota Avanza BE 2132 GD, 1 korek api, sobekan bungkus kertas papir warna merah, 3 butir tablet obat IFARSYL dan 4 bungkus plastik minuman jenis tuak diamankan di Polres Tanggamus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 111 atau pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun untuk penyidikannya penyidik menggunakan UU Perlindungan anak dan menggandeng pihak Bapas," tandasnya.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri
No comments