Diduga Kurir Sabu, Seorang Pria di Mesuji Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi
Ilustrasi
Mesuji, Kejarfakta.com -- Seorang Pria di ringkus satuan
Polres Mesuji karena kedapatan menyimpan sabu. Pria berinisial MD (33) Warga
Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini diduga merupakan
kurir sabu, yang akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP, Gigih Andri Putranto,
mewakili Kapolres Mesuji AKBP Eddie Purnomo, S.H., SI.K, MM melalui
via WhatsApp menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka kurir sabu
ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan tersangka
di curigai membawa narkoba jenis sabu.
“Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Kami langsung
bergerak cepat, dan tersangka berhasil kita amankan dan dari tangan pelaku,
anggota kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,8 gram, yang
sudah dikemas dalam plastik,” ungkap kasat, Kamis (01/11/2018).
Saat ini Sat Resnarkoba polres Mesuji sedang gencar memberantas peredaran Narkotika dengan menangkap para pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Mesuji, karena dampak negatif yang ditimbulkan dengan maraknya peredaran Narkotika di wilayah Polres Mesuji ini sangat berbahaya serta dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Komitmen kami Sat Resnarkoba akan terus memberantas dan
mengungkap kasus narkoba di wilayah Mesuji, sehingga masyarakat dapat hidup
tenang dan terbebas dari bahaya narkoba. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan
peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba karena hal tersebut
juga sudah di atur dalam uu no 35 tahun 2009," Jelas Gigih Andri Putranto.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Rama Septa Zairiyah
Editor : Eko Setio
No comments