Satuan Narkoba Polres Lambar Berhasil Menanglap 5 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu, 3 Diantaranya Warga OKU Selatan.
Lampung Barat, Kejarfakta.com--Satuan Narkoba
Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tidak pidanan narkotika jenis
sabu dan menangkap 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu
pada kamis (6/12/18).
Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE., menjelaskan bahwa
hasil pengembangan penagkapan PH salah
seorang Oknum PNS di Lambar, jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Barat terus
melakukan pengembangan dan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan
berhasil mengembangkan kasus tersebut, bahwa pengakuan pelaku barang tersebut
di dapat dari rekanya.
Kemudian di lakukan under cover buy dengan cara
pelaku Pangku memesan narkotika jenis sabu dengan D dan polisi berhasil
menangkapnya dengan barang bukti di tangannya di amankan berupa 1 paket kecil
narkotika jenis sabu, dari keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut
diperoleh dari AM di desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan,
Kabupaten, Oku selatan, Sumatera Selatan dan saat dilakukan penggerebekan
dirumahnya ternyata sedang pesta narkoba bersama pelaku BN, RS dan EF yang
berhasil lolos namun dapat di tangkap oleh petugas bersama warga,”jelas Kasat.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti berupa 68 paket
kecil narkotika,7 paket sedang, 2 perangkat alat hisap (bong), 2 unit Hp Oppo
dan Nokia milik pelaku AM, dan 2 paket
kecil narkotika jenis sabu, 1 unit hand Phone merek nokia milik BN,RS.
kini 5 pelaku yakni PH, dan DN, AM, BN, RS,
ketiganya merupakan warga pagar dewa, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten
Oku selatan Provinsi Sumatra Selatan, dan EF warga Suka Banjar, kecamatan
Lumbok seminung, Kabupaten Lampung Barat, berikut barang bukti di amanakan Sat
Narkoba di Polres Lampung Barat Guna Proses penyidikan lebih lanjut,”terang
Kasat Narkoba.(red/rls)





No comments