BPI KPNPA RI Soroti Tambak yang Tidak Memiliki Izin Kembali Beroperasi
Tambak yang tidak memiliki izin kembali beroperasi. (FOTO: Muhtadin)
Kaur, Kejarfakta. com -- Banyak usaha tambak udang yang ada
di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang
sudah di segel dan ditutup, dikarenakan tidak memiliki kelengkapan izin.
Salah satunya usaha tambak yang berada di Desa Suka Banjar,
Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, yang mendapat sorotan dari, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas
Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Korwil Bengkulu.
Simarjon, Korwil BPI KPNPA RI Provinsi Bengkulu mengatakan, usaha
tambak yang berada di desa Suka Banjar itu termasuk yang sudah di segel dan ditutup.
“Karena diduga tidak memiliki izin, selain itu sudah ada patok
merah 100 meter dari bibir pantai. yang sudah di pasang dan di tentukan oleh
Tim Terpadu. Tapi sekarang sudah kembali beroperasi lagi, bahkan sudah beberapa
kali panen,” ungkap Simarjon.
Ia meminta kepada pihak yang terkait dalam hal perizinan
tambak ini, dan tim amdal untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap
tambak- tambak yang diduga melanggar aturan seperti ini.
Reporter : Muhtadin
Editor : Eko. S





No comments