• Breaking News

    BPI KPNPA RI Soroti Tambak yang Tidak Memiliki Izin Kembali Beroperasi

    Tambak yang tidak memiliki izin kembali beroperasi. (FOTO: Muhtadin)

    Kaur, Kejarfakta. com -- Banyak usaha tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang  sudah di segel dan ditutup, dikarenakan tidak memiliki kelengkapan izin.

    Salah satunya usaha tambak yang berada di Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, yang mendapat sorotan dari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Korwil Bengkulu.

    Simarjon, Korwil BPI KPNPA RI Provinsi Bengkulu mengatakan, usaha tambak yang berada di desa Suka Banjar itu termasuk yang sudah di segel dan ditutup. 

    “Karena diduga tidak memiliki izin, selain itu sudah ada patok merah 100 meter dari bibir pantai. yang sudah di pasang dan di tentukan oleh Tim Terpadu. Tapi sekarang sudah kembali beroperasi lagi, bahkan sudah beberapa kali panen,” ungkap Simarjon.

    Ia meminta kepada pihak yang terkait dalam hal perizinan tambak ini, dan tim amdal untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap tambak- tambak yang diduga melanggar aturan seperti ini.

    Reporter : Muhtadin
    Editor      : Eko. S

    No comments

    Post Top Ad